Malang (beritajatim.com) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh. Mahfud MD mempersilahkan calon walikota Batu incumbent mengajukan gugatan pada MK terkait pencoretan dirinya oleh KPUD Batu dalam bursa Pilwali Batu Oktober 2012 mendatang.
Pencoretan Eddy Rumpoko dan pasangannya Punjul Santoso karena terganjal kasus ijazah SMP milik Eddy. "Kalau mau mengajukan gugatan ke MK, saya persilahkan. Nanti akan kami proses sesuai dengan prosedur," ujar Mahfud MD saat ditemui usai menjadi pembicara dialog di Universitas Brawijaya Malang, Kamis (9/8/2012).
Bahkan, ia mengaku heran dengan adanya kasus dalam Pilkada Kota Batu kali ini. "Saya bingung kenapa bisa ada kasus seperti yang dialami oleh Eddy Rumpoko," katanya singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Eddy Rumpoko, Abdul Wahab Adhinegoro mengaku akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan MK soal pencoretan kliennya oleh KPUD Batu.
Abdul Wahab mengaku kecewa dengan pencoretan yang diputuskan dalam rapat pleno KPUD Batu tersebut. Ia menilai KPU telah berbuat dzolim dan ada konspirasi politik dalam keputusan tersebut. "Saya curiga ada permainan politik atas keputusan yang merugikan Pak Eddy," tuturnya.
Sementara Bagyo Prasasti, Ketua KPUD Batu mengaku jika mekanisme penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota ditentukan sesuai mekanisme yang berlaku, bahkan seluruh anggota KPUD telah menandatangani keputusan penetapan calon. “Jika ada calon yang tak puas, silahkan menempuh jalur hukum,” tandas Bagyo.