Jakarta, Perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya untuk ikut Jamsostek. Tetapi menjadi masalah jika perusahaan tersebut enggan mendaftarkan asuransi pekerjanya sehingga karyawan bisa kehilangan haknya.
Oleh sebab itu, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tafsiran atas UU Ketenagakerjaan atas permohonan berbagai organisasi buruh. Pasal yang dimaksud yaitu pasal 4 ayat 1 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan pasal 13 ayat 1 UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Pasal 4 ayat 1 tentang Jamsostek bertentangan dengan UUD 1945 jika dimaknai meniadakan hak pekerja untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan perusahaan apabila perusahaan telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada penyelenggara jaminan sosial," kata Ketua Mahfud MD membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Rabu (8/8).
Pasal yang dimaksud berbunyi "Program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan undang-undang ini".
"Pasal di atas harus dibaca "Program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan pekerja berhak mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan perusahaan apabila perusahaan telah nyata-nyata tidak mendaftarkannya pada penyelenggara jaminan sosial"," ujar Mahfud.
Permohonan pemohon juga dikabulkan untuk meminta penafsiran pasal 13 ayat 1 UU No 40/2004 tentang SJSN. Pasal tersebut berbunyi "Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti".
"Pasal ini bertentangan dengan UUD 1945 jika dimaknai meniadakan hak pekerja untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," terangnya.
MK memutusakan pasal 13 ayat 1 UU SJSN harus dibaca, "Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial".