Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon dalam uji Pasal 4 ayat (1) UU Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Pasal 13 ayat (1) UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, Rabu (8/8) siang. Hal ini sebagaimana termuat dalam Putusan No. 70/PUU-IX/2011 yang dibacakan oleh tujuh Hakim Konstitusi dalam Sidang Pleno yang diketuai oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Mahfud. Menurut Mahfud, Permohonan para Pemohon beralasan hukum. Adapun Pemohon dalam perkara ini adalah Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia, yang diwakili oleh tiga pengurusnya, yakni Ketua Umum Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia M. Komarudin, Kepala Kesekretariatan Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia Muhammad Hafidz, serta Yulianti.
Mahkamah menyatakan, Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek yang menyatakan, “Program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan undang-undang ini” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, jika dimaknai meniadakan hak pekerja untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan perusahaan apabila perusahaan telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada penyelenggara jaminan sosial.
“Selengkapnya harus dibaca, ‘Program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan pekerja berhak mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan perusahaan apabila perusahaan telah nyata-nyata tidak mendaftarkannya pada penyelenggara jaminan sosial’,” tulis Mahkamah dalam amar putusannya.
Sedangkan terhadap Pasal 13 ayat (1) UU SJSN, Mahkamah menegaskan, selengkapnya harus dibaca, “Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial”.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah berpandangan, apabila perusahaan atau pemberi kerja tidak mendaftarkan diri dan tidak pula mendaftarkan pekerjanya untuk mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja kepada penyelenggara sistem jaminan sosial, dengan memenuhi kewajiban membayar iurannya, maka pekerja tidak akan mendapatkan hak-haknya yang dijamin dalam UUD 1945.
“Oleh karena Undang-Undang hanya memberikan kewajiban kepada perusahaan atau pemberi kerja untuk mendaftarkan diri dan pekerjanya, padahal pada kenyataannya, walaupun Undang-Undang tersebut memberikan sanksi pidana, masih banyak perusahaan yang enggan melakukannya maka banyak pula pekerja yang kehilangan hak-haknya atas jaminan sosial yang dilindungi konstitusi,” urai Mahkamah. Oleh sebab itu, Mahkamah berkesimpulan, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Akhirnya, menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek dan Pasal 13 ayat (1) UU SJSN tidak secara tegas memberikan jaminan hak-hak pekerja atas jaminan sosial. Untuk memenuhi hak pekerja atas jaminan sosial, sambung Mahkamah, maka kedua pasal yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. (Dodi/mh)