Seorang terdakwa perkara kasasi mengajukan pengujian Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (UU HAP) terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Idrus, mantan terpidana yang bertindak sebagai Pemohon Prinsipal perkara yang teregistrasi dengan nomor 71/PUU-X/2012 itu merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 244 UU HAP karena pasal tersebut menurutnya sering digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memutarbalikkan fakta sehingga melanggar hak konstitusi Pemohon.
Bertempat di ruang sidang panel, lantai 4, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Pemohon menyampaikan “kronologis” peristiwa yang menyebabkan ia merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 244 UU HAP. Ia menceritakan bahwa berdasarkan surat perjanjian kerja sama anatara Menteri Sosial dengan Bupati Agam tahun 2004 lalu, Pemerintah mengadakan kerja sama berupa pemberian hibah kepada delapan kabupaten kota se-Indonesia, salah satunya adalah Kab. Pasaman.
Pemohon pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasaman. Karena jabatannya itulah kemudian pada 2006 Pemohon disidik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Sikaping yang kemudian menahannya selama tujuh bulan sepuluh hari. “Pada tahun 2008 tanggal 19 Juni, putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping memutuskan saya bebas murni dan mengembalikan harkat martabat saya sebagaimana sedia kala. Namun hal ini hanya berlangsung sampai tanggal 9 Juli karena jaksa penuntut umum mengajukan kasasi kepada MA sehingga putusan PN Lubuk Sikaping tidak bisa dilaksanakan sebab belum mencapai keputusan yang mengikat dan final. Akibatnya, sampai saat ini jawaban dari MA belum sampai kepada saya sehingga selama lebih kurang empat tahun tidak ada kejelasan. Saya merasa terjadi pelanggaran Pasal 28D 1945, yaitu tentang kepastian hukum,” urai Idrus panjang-lebar.
Pasal 244 UU HAP yang dimohonkan untuk diuji oleh Idrus berbunyi, “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.”
Dalam petitumnya, Idrus meminta MK mengubah bunyi pasal tersebut menjadi seperti yang disarankannya. Bahkan, Idrus dalam petitumnya itu sedikit “mengancam” bila MK tidak mengubah pasal seperti yang dia inginkan maka Pasal 244 UU HAP akan melanggar beberapa pasal dalam UUD 1945. “Jika Mahkamah Konstitusi tidak mengubah bunyi Pasal 244 KUHAP UU No. 8 Tahun 1981 akan menyebabkan pelanggaran Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 oleh pihak-pihak yang berkepentingan,” ujar Idrus seperti yang disarikan dari permohonan tertulis Pemohon.
Terhadap permohonan Pemohon, Ketua Panel Hakim Ahmad Fadlil Sumadi mempertanyakan letak pertentangan antara Pasal 244 UU HAP yang dimohonkan Pemohon dengan UUD 1945 sebagai batu ujinya. “Saudara tidak menjelaskan letak pertentangannya di mana antara Pasal 244 dengan UUD 1945 dan penjelasannya itu bagaimana? Saudara bisa melihat contoh permohonan yang baik dan benar dari permohonan perkara yang sudah-sudah masuk di MK. Mahkamah terbuka untuk Anda,” saran Fadlil. (Yusti Nurul Agustin/mh)