Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Nagan Raya tahun 2012 yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/8), telah bergulir pada sidang pembuktian. Kesemptan tersebut dimanfaatkan oleh Pemohon selaku Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagan Raya Asib Amin dan H. Djasmi Has, dengan menghadirkan sejumlah saksi, diantaranya, TR Johan yang menerangkan keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam proses Pemilukada Kab. Nagan Raya 2012.
Menurut saksi yang berasal dari desa Cot Lhe-lhe, Kec. Seunagan tersebut, pada awal bulan Mei 2011 di rumah ketua tim sukses Zulkarnaini selaku incumbent dan No. Urut 4, berkumpul sejumlah pejabat Kabupaten Nagan Raya, diantaranya sekretaris daerah Zamzami TS, kepala dinas pertambangan, para PNS di lingkungan Kab. Nagan Raya. Tujuan acara tersebut untuk membentuk tim pemenang dari Bakal Calon Bupati Zulkarnaini.
“Mereka datang untuk mengatur strategi bagaimana menggalang dukungan untuk Balon Bupati No. 4 yaitu incumbent,” ucap Johan dihadapan Majelis Hakim Konstitusi yakni Muhammad Alim, Akil Mochtar (ketua), dan Anwar Usman. Perkara ini bernomor 57/PHPU.D-X/2012, dan yang menjadi Termohon adalah Komisi Independen Pemilihan Kab. Nagan Raya, Provinsi Aceh Tahun 2012.
Kemudian dalam pertemuan berikutnya, kata Johan, di rumah ketua tim sukses tersebut juga diadakan pertemuan akbar yang dihadiri ribuan orang dari masyarakat Kab. Nagan Raya. Pertemuan tersebut dihadiri juga Sekda kab. Nagan Raya, para Kepala Dinas kab. Nagan Raya, dan pertemuan tersebut juga dihadiri oleh oleh pejabat-pejabat PNS di lingkungan Kab. Nagan Raya. “Acara tersebut berisikan pidato-pidato untuk menggalang dukungan pemenangan incumbent priode 2012-2017,” kata Johan.
Tak cukup dari itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Nagan Raya Samsul Kamal mendatangi rumah Johan untuk memberikan blangko kosong yang tertera No. Urut 4 perihal mencari dukungan dalam Pemilukada tahun 2012. “Saya bekerja mencari dukungan, dan saya temukan sekitar 100 orang yang mau mendukung incumbent,” terangnya.
Hal lain disampaikan oleh Muslem selaku saksi tingkat kecamatan No. Urut 2 dan dari Desa Pasie Luah, Kec. Tadu Raya. Dalam keterangannya, dia mengatakan bahwa salah satu TPS yang terletak di Kecamatan Tadu Raya, tidak menggunakan atau tidak ditulis di C2, melainkan hanya ditulis di papan tulis biasa yang berlogo Pemerintah Daerah.
Kesempatan yang sama, juga didengarkan kesaksian dari Termohon. Salah satunya adalah Marwan selaku Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tadu Raya, yang menerangkan tentang rekapitulasi yang terjadi di daerahnya. Menurutnya, proses rekapitulasi suara yang terjadi sudah berjalan dengan lancar, dan para saksi tidak ada yang mengajukan keberatan atau mengisi formulir keberatan.
Namun di Kecamatan Kuala Pesisir, kata Aken Abnur selaku ketua PKK Kuala Pesisir, telah terjadi penghitungan suara ulang atas perintah Panwas Kab. Nagan Raya. Dari perhitungan suara ulang tersebut, terjadi penurun surat suara yang didapatkan oleh pasangan No. Urut 2 dan 4. Dengan kejadian tersebut, kata Aken, sejumlah saksi mengajukan keberatan atas hasil perhitungan suara tersebut.
Keterangan saksi-saksi baik dari Pemohon dan Termohon sudah didengarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Sedangkan kesaksian yang dihadirkan oleh Pihak terkait akan didengarkan pada hari Kamis, tanggal 9 Agustus 2012, Pukul 14.00 WIB. “Sidang ini ditunda besok tanggal 9, Jam 14.00 WIB,” ucap Akil Mochtar, saat akan menutup persidangan. (Shohibul Umam/mh)