Padang, Padek—BEM KM Unand menggelar aksi damai saat kuliah umum Ketua MK, Mahfud MD di auditorium Universitas Andalas, Selasa (7/8). BEM KM Unand mendesak Mahfud untuk membatalkan UU Pendidikan Tinggi yang disahkan 13 Juli lalu.
BEM KM menilai UU PT yang bernuasa liberalisme, kapitalisme dan internasionalisme di dunia pendidikan. Sebelumnya, BEM KM telah menyampaikan pernyataan sikap secara tertulis kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana dan melakukan gerakan perlawanan melalui jejaring sosial, Facebook dan Twitter.
Presiden Mahasiswa BEM KM Unand, Azmy Uzandy menilai bahwa subtansi dari UU PT ini sangat bertentangan dengan semangat konstitusi dalam membangun pendidikan di Indonesia sehingga Mahkamah Konstitusi harus membatalkannya sebagaimana yang pernah dilakukan MK pada tahun 2010 terhadap UU BHP.
Hasil kajian Departemen Penelitian dan Pengembangan BEM KM Unand beranggapan bahwa produk UU PT ini tak ubahnya ganti baju saja dari UU BHP. Karena bau privatisasi, komersialisasi, dan internasionalisasi masih kental terasa dalam berbagai pasal.
“Kami menilai UU PT ini tidak menjunjung tinggi hak-hak mahasiswa miskin untuk mendapatkan pendidikan tinggi.
Bahkan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin dipaksa berutang melalui sistem student loan (pinjaman mahasiswa) bila ingin mendapatkan hak pendidikannya. Oleh sebab itulah mahasiswa perlu beraksi untuk membela hak-hak warga negara yang terdiskriminasi akibat lahirnya UU PT siluman BHP ini,” kata Presiden Mahasiswa BEM KM Unand, Azmy Uzany.
Selain menggelar aksi di dalam auditorium dalam kuliah umum bersama Mahfud yang diikuti kurang lebih 5.500 mahasiswa baru ini, Azmi Uzandy selaku presiden mahasiswa juga menyerahkan surat pernyataan menolak UU PT kepada Mahfud beserta kajian ilmiah pasal-pasal di dalam UU PT yang bertentangan.
“Ini sebagai pertimbangan nantinya bagi MK untuk membuat putusan apabila nantinya UU ini diajukan pengujiannya ke Mahkamah Konstitusi,” tambah Azmy.
Aksi ini juga menarik simpati seorang ahli hukum tata Negara FH Unand, Saldi Isra untuk tergabung dalam pergerakan mahasiswa dalam menolak UU PT. Saldi sendiri bersedia untuk menjadi ahli pemohon disidang Mahkamah Konstitusi bila nantinya BEM KM mengajukan permohonan pengujian materil UU ini.
Di sisi lain, Mahfud tidak mau memberikan tanggapan dan pandangannya terkait dengan pembatalan UU ini. Namun dari jawaban abstrak Mahfud berupa logika hukum dalam pembatalan UU PT, dapat dilakukan bila muatan pasal dalam UU tersebut berisi komersialisasi pendidikan, penyeragaman perguruan tinggi serta mengalihkan tanggung jawab negara kepada masyarakat dalam membiayai pendidikan maka UU tersebut dapat dibatalkan.