JAKARTA,(PRLM).- Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai persoalan siapa yang berwenang menangani kasus driving simulation SIM bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPK sendiri mempersilahkan masalah ini dibawa ke lembaga tersebut.
Seperti diketahui Polri bersikeras ingin menangani kasus simulator SIM yang sebenarnya menurut UU menjadi kewenangan KPK.
Sementara itu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai penyelidikan kasus Simulator SIM oleh Kepolisian cacat hukum. Untuk itu, DPD RI mendesak Kepolisian menghentikan kasus tersebut dan menyerahkan penuntasan kasus ini ke KPK.
Kepolisian dinilai berupaya merintangi langkah KPK dalam penegakan hukum dengan menahan sejumlah alat bukti KPK. Semetara rekam jejak polisi dalam kasus korupsi seperti rekening gendut, mafia hukum dan mafia pajak, juga tidak jelas.
"Sikap Polri tersebut bertentangan dengan Ketentuan pasal 50 ayat (3) dan ayat (4) UU tentang KPK. Dalam hal KPK melakukan penyidikan maka Kepolisian dan Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan (pasak 3), dalam penyidikan dilakukan bersmaaan oleh kepolisian, kejaksaan, dan KPK, penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan dihentikan. Oleh karena itu otomatis tindakan penyidik yang dilakukan polisi adalah cacat hukum," kata anggota kaukus, I Wayan Sudirta.
Setidaknya ada 6 alasan kenapa kasus ini harus dituntaskan oleh KPK. Pertama, sesuai dengan UU KPK, KPK yang berwenang menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat ujian simulasi SIM. Kedua, kepolisian harus menghentikan penyelidikan kasus ini, karena cacat hukum. Ketiga, Kepolisian harus mendukung upaya KPK untuk menangani kasus ini dan menyerahkan semua bukti-bukti yang terkait dengan kasus ini kepada KPK.
Keempat, DPR agar berperan menengahi konflik antara KPK dan Polri dalam penanganan kasus ini. Kelima, Presiden harus turun tangan agar Polri menaati segala ketentuan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, dan Keenam, mengimbau peran serta masyarakat, pers, dan organisasi masyarakat lainnya untuk bersama-sama dengan DPD RI dalam mendukung dan mengawasi proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.