Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah (Termohon) melaporkan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 38/PHPU.D-X/2012 yang memerintahkan untuk dilakukan penghitungan surat suara ulang dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kab. Maluku Tengah putaran kedua. Hasilnya, menurut Termohon, tetap dimenangkan oleh Pasangan Calon Tuasikal Abua-Marlatu Leleury (Pihak Terkait dalam perkara ini).
Hal itu, sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPU Malteng La Alwi, Selasa (7/8) di ruang sidang panel MK, kepada Majelis Hakim Konstitusi. “Hasil (setelah penghitungan ulang, red) tidak merubah masing-masing peringkat pasangan calon,” tegasnya.
Adapun hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon adalah sebagai berikut: Pasangan Calon Tuasikal Abua-Marlatu Leleury memperoleh 90.027 suara sah (50,58%) sedangkan Pemohon Pasangan Calon Jusuf Latuconsina dan Liliane Aitonam mendapat 87.951 suara sah (49,42%).
La Alwi juga mengatakan, penghitungan suara ulang tersebut telah diawasi oleh pihak-pihak yang diperintahkan oleh MK dalam putusannya.Yakni Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah. Selain itu, hadir pula Pemohon, Pihak Terkait, Kapolres, serta Dandim setempat.
Meskipun begitu, kata dia, Pemohon menyampaikan keberatan pada proses penghitungan ulang tersebut. Terdapat beberapa hal yang dipersoalkan oleh Pemohon, diantaranya kesalahan penulisan ID card, adanya kotak suara kosong yang terdapat di depan gudang, serta mekanisme penghitungan ulang.
Selanjutnya, laporan Termohon tersebut kemudian dibenarkan oleh KPU Provinsi Maluku dan Panwas Maluku Tengah yang hadir pula dalam persidangan.
Sebelumnya, MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 8, TPS 10, dan TPS 12 Desa Tamilouw Kecamatan Amahai. (Dodi/mh)