Klarifikasi Termohon dan Pihak Terkait berlangsung pada sidang pembuktian PHPU Kabupaten Nagan Raya 2012 - Perkara No. 57/PHPU. D-X/2012 - pada Selasa (7/8) siang di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Majelis Hakim Konstitusi terdiri atas Hakim M. Akil Mochtar (Ketua), didampingi dua hakim lainnya.
Pihak Termohon menanggapi dalil Pemohon soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berjumlah 20.000 orang. Menurut Termohon, hal itu tidak benar dan terbukti pasangan calon no. urut 2 telah menyetujui DPT tersebut serta sudah menandatangani yang termuat dalam Berita Acara Pleno Penetapan DPT No. 153 tertanggal 20 Maret 2012.
Selain itu, Pihak Termohon sudah melakukan sosialisasi seluas-luasnya kepada masyarakat melalui kantor-kantor kepala desa. Hal lain, Pihak Termohon mengklarifikasi soal pencoblosan yang menggunakan puntung rokok oleh Termohon sebagai penyelenggara Pemilukada.
“Mengenai pencoblosan dengan puntung rokok, tidak dilakukan oleh penyelenggara Pemilukada. Namun, kami menduga pencoblosan dengan puntung rokok dilakukan oleh pemilih itu sendiri. Atas pencoblosan hal demikian, di tingkat PPL tidak pernah dipersoalkan. Terbukti, setelah dihitung ulang, pencoblosan dengan puntung rokok, ternyata sama-sama mengurangi jumlah suara dari pasangan calon no. urut 2 dan no.urut 4,” urai Termohon.
Seperti diketahui, Pemohon menemukan adanya kertas suara yang dicoblos menggunakan alat lain selain yang disediakan petugas PPS, seperti paku dan puntung rokok. Bahkan ada kertas suara yang disobek dan disahkan oleh Petugas PPS.
Sedangkan mengenai kotak suara hilang setelah pencoblosan suara, Pihak Termohon membenarkan, tapi hanya berlangsung sementara. “Hal itu merupakan dugaan sementara, karena setelah itu kotak suara bisa ditemukan,” jelas Termohon.
Sementara itu Pihak Terkait mengatakan permohonan Pemohon kabur. Dalihnya, antara petitum satu dengan petitum yang lain saling bertentangan. Di satu sisi, Pemohon meminta diskualifikasi terhadap pasangan calon Pihak Terkait.
“Tetapi tidak untuk menetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Justru Pemohon meminta melakukan pemungutan suara ulang. Oleh karena itu, kami menganggap permohonan Pemohon kabur,” ucap Pihak Terkait.
Pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Zulfikar Sawang mendalilkan Pemilukada Kabupaten Nagan Raya telah terjadi pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan masif. Beberapa pelanggaran tersebut, lanjut Zulfikar, di antaranya ketidakjelasan DPT, DPT ganda, hilangnya kotak suara, mobilisasi massa, dan lainnya.
Berbagai pelanggaran yang terjadi dalam Pemilukada Nagan Raya, antara lain soal ketidak-jelasan DPT. Bahwa dalam DPT terdapat sejumlah nama yang tidak memiliki kejelasan identifikasi dan tidak memiliki nomor KTP atau NIK atau pun identitas lainnya. Tidak kurang dari 20.105 orang dalam DPT yang tidak memiliki nomor KTP atau NIK atau identitas lainnya tersebut. Selanjutnya ditemukan pula dengan jumlah tidak kurang dari 30.168 orang dalam DPT yang memiliki tanggal, serta bulan kelahiran yang sama atau seragam. (Nano Tresna Arfana/mh)