Perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kota Kendari dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi, Senin (6/8) di Ruang Sidang Pleno MK. Mahkamah berkesimpulan, kedua permohonan Pemohon salah objek. “Objek permohonan Pemohon adalah salah (error in objecto),” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD saat membacakan konklusi putusan Perkara No. 53/PHPU.D-X/2012 dan Perkara No. 54/PHPU.D-X/2012.
Menurut Mahkamah, seharusnya Pemohon menggugat Surat Keputusan KPU Kota Kendari Nomor 53/Kpts/KPU-Kota-027.433068/VII/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Penetapan Pengesahan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari Tahun 2012, bukan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Kendari Nomor 53/Kpts/KPU-Kota-027.433068/VII/2012, tanggal 10 Juli 2012 sebagaimana diajukan oleh Pemohon.
Hal itu, kata Mahkamah, berdasarkan pada Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah.
“Menimbang bahwa dengan adanya Perbaikan Permohonan Gabungan Perkara bertanggal 25 Juli 2012 tersebut, maka dalil-dalil Pemohon a quo adalah sama dengan dalil-dalil permohonan Pemohon 53/PHPU.D-X/2012. Dengan demikian, menurut Mahkamah segala pertimbangan Mahkamah pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PHPU.D-X/2012, bertanggal 6 Agustus 2012, secara mutatis mutandis berlaku pula untuk perkara ini,” tulis Mahkamah dalam Putusan No. 54/PHPU.D-X/2012.
Akhirnya, Mahkamah menegaskan, karena objek permohonan Pemohon salah, maka kedudukan hukum (legal standing), tenggang waktu pengajuan permohonan, dan pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan.
Adapun permohonan ini diajukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Kendari Nomor Urut 5 Tony Herbiansyah-Yani Kasim Marewa dan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 1 La Ode Muh. Magribi-Rachman Siswanto Latjinta. (Dodi/mh)