JAKARTA, suaramerdeka.com - Konflik mengenai rebutan kasus penanganan simulator SIM antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Polri, tak perlu dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, hal itu dinilai hanya akan memakan waktu.
"Selain itu, dikhawatirkan akan lebih banyak lagi barang bukti yang lenyap," kata anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo, Selasa (7/8). Menurutnya, kedua belah pihak lebih baik bekerja secara bersama-sama, kompak, transparan dan akuntabel.
KPK dan Polri juga harus segera kembali akur. Hal itu agar keduanya tidak rawan diadu domba oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan penegak hukum kompak.
"Kita berharap, perdebatan tentang siapa yang lebih dulu mengeluarkan surat penyidikan, segera dihentikan. Selain itu, masing-masing pihak juga harus berkata jujur," ujarnya.
Menurutnya, KPK dan Polri juga tidak perlu bersikukuh pada aspek yuridis itu. Sebab, secara teknologi sebenarnya mudah dibuktikan siapa yang paling dulu mengeluarkan surat perintah penyidikan.
"Walaupun surat perintah tanggalnya bisa dimundurkan, namun kita bisa uji tanggal berapa sebenarnya surat tersebut ditulis melalui digital forensik. Dan itu tidak bisa direkayasa," tandasnya.