JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, turut memberikan komentar terkait tarik-menarik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri dalam menangani kasus dugaan korupsi pada pengadaan kendaraan simulator SIM.
Menurutnya, sengketa yang terjadi antara KPK dengan Polri merupakan bentuk sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN). Dan, permasalahan itu sebenarnya bisa didamaikan dengan mempertemukannya untuk kemudian dilakukan mediasi antar kedua lembaga.
"Ketika terjadi sengketa seperti ini yang mengarah kepada SKLN, Ketua MK bisa menjadi mediator karena punya kewenangan untuk mendamaikan," kata Akil di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, tadi malam.
Hanya saja, jalan yang bisa ditempuh tersebut hingga akhirnya digugat oleh Habiburokhman Cs tidak juga dilakukan. Sehingga proses penyelesaiannya mau tidak mau harus melalui prosedur yang ada di MK. "Sejauh ini belum ada permintaan mediasi. Kita akan selesaikan sesuai prosedur di MK," ucap Akil.
Mengenai tarik-menarik kepentingan, terutama kengototan Polri dalam penanganan kasus kendaraan simulator SIM, ia berpendapat bahwa masalah ini muncul karena adanya egoisme masing-masing pihak dalam menjalankan kewajiban. "Ini sebenarnya sudah benar, hanya arogansi masing-masing," ujarnya.