Metrotvnews.com, Bondowoso: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan, konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri tak bisa dibawa ke MK. Kedua lembaga penagak hukum itu "bertikai" terkait penanganan tersangka korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM).
"Lembaga negara yang bersengketa yang bisa dibawa ke MK adalah lembaga negara yang diatur dalam UUD. KPK belum ada di UUD," kata Mahfud usai pengajian dan buka puasa bersama di Pesantren Al-Qurthuby, Pujer, Bondowoso, Jawa Timur, Ahad (5/8).
Menurut Mahfud, langkah terbaik untuk penyelesaian rebutan penanganan perkara dan tersangka kasus ini adalah Presiden. Presiden, kata dia, misalnya bisa menunjuk Menkopolhukam menjadi moderator.
"Bersepakat itu adalah jalan terbaik. Kalau saling ngotot dengan aturan formal, tak akan selesai. Soalnya semua merasa punya pasal yang benar," kata pria asal Pamekasan, Madura, ini.
Ia mengemukakan, yang paling penting dari penanganan kasus yang melibatkan dua jenderal polisi itu adalah niat baik. Semua harus berpedoman pada keyakinan: korupsi membahayakan negara dan harus diberantas.
"Kalau niat baik itu ketemu dan tidak ada yang menyembunyikan agenda apa pun, KPK dan Polri bisa ketemu dalam titik yang sama, mana yang ditangani KPK dan mana yang ditangani Polri," terang dia.
Hanya, tambah Mahfud, sejauh ini belum ada niat tulus untuk mencari titik temu. "Saya kira itu kurang bagus dalam rangka upaya memberantas korupsi," katanya.
Sebelumnya Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin mengemukakan, bila Presiden tak kunjung bertindak dalam masalah ini, masyarakat bisa mengajukan konflik itu ke ranah hukum, yaitu ke MK.