Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2012 digugat ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (3/8). Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya Nomor Urut 2 Asib Amin-Djasmi Has teregistrasi oleh Kepaniteraan MK sebagai Pemohon perkara dengan Nomor 57/PHPU.D-X/2012 ini.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Zulfikar Sawang mendalilkan Pemilukada Kabupaten Nagan Raya telah terjadi pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan masif. Beberapa pelanggaran tersebut, lanjut Zulfikar, di antaranya ketidakjelasan DPT, DPT ganda, hilangnya kotak suara, mobilisasi massa, dan lainnya. “Berbagai pelanggaran yang terjadi dalam Pemilukada Nagan Raya, antara lain dapat dikemukakan sebagai berikut. Ketidakjelasan daftar pemilih tetap. Bahwa di dalam DPT terdapat sejumlah nama yang tidak memiliki kejelasan identifikasi dan tidak memiliki nomor KTP atau NIK atau pun identitas lainnya. Tidak kurang dari 20.105 orang dalam DPT yang tidak memiliki nomor KTP atau NIK atau identitas lainnya tersebut. Selanjutnya ditemukan pula dengan jumlah tidak kurang dari 30.168 orang dalam DPT yang memiliki tanggal, serta bulan kelahiran yang sama atau seragam,” jelasnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar.
Selain itu, Pemohon juga menemukan adanya kertas suara yang dicoblos menggunakan alat lain selain yang disediakan petugas PPS, seperti paku dan punting rokok. “Ada disobek dan disahkan oleh Petugas PPS. Termohon tidak sungguh-sungguh menjalankan rekomendasi Panwaslu. Panwaslu merekomendasikan kepada Termohon untuk melakukan penghitungan ulang surat suara. Pada awalnya Termohon melakukan penghitungan ulang di beberapa TPS. Kemudian tiba-tiba dihentikan tanpa alasan yang jelas,” paparnya.
Untuk itu, lanjut Zulfikar, dalam petitumnya Pemohon meminta agar membatalkan berita acara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati putaran kedua di tingkat Kabupaten oleh Komisi Independent Pemilihan Kabupaten Nagan Raya, tanggal 18 Juli 2012 model DBKWK-KIP. “Mendiskualifikasikan Pasangan Calon Nomor 4 atas nama Drs. Hati Zulkarnaeni dan Drs. H. Jamin Amin dalam Pemilukada Kabupaten Nagan Raya Tahun 2012. Memerintahkan kepada Termohon melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh kecamatan se-Kabupaten Nagan,” urainya.
Majelis Hakim Konstitusi yang juga terdiri dari Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim menunda sidang hingga Selasa, 7 Agustus 2012 pada pukul 13.00 WIB. Sidang tersebut dijadwalkan untuk mendengar jawaban Termohon dan Pihak Terkait serta mendengarkan saksi Pemohon. (Lulu Anjarsari/mh)