Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan perkara PHPU Kabupaten Hulu Sungai Utara 2012: menolak seluruh permohonan Pemohon (Perkara No. 51/PHPU. D-X/2012) dan memutuskan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Perkara No. 50/PHPU. D-X/2012). Demikian disampaikan Ketua Pleno Mahfud MD didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pembacaan putusan MK, Kamis (2/8) siang.
Pada Perkara No. 51, terhadap permohonan Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait dalam jawaban tertulisnya telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil karena permohonan Pemohon tidak ditandatangani oleh kuasa hukum Pemohon, permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon bukan kewenangan Mahkamah karena tidak terkait dengan hasil penghitungan suara Pemilukada yang dilakukan oleh Termohon. Dengan demikian, permohonan Pemohon kabur dan antara posita dan petitum permohonan Pemohon saling kontradiktif.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Pihak Terkait membantah dan menyatakan dalil Pemohon tidak benar dan mengada-ada, karena Pihak Terkait tidak pernah memanfaatkan para aparatur pemerintah dan PNS pada saat masa kampanye Pemilukada Kabupaten Hulu Sungai Utara 2012. Guna membuktikan dalil bantahannya Pihak Terkait mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT-5 dan bukti PT-5A, namun tidak mengajukan saksi.
Setelah Mahkamah memeriksa dan mencermati dalil Pemohon dan dalil bantahan Pihak Terkait serta bukti yang diajukan oleh Pemohon dan Pihak Terkait, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak ada bukti meyakinkan Mahkamah bahwa terjadi pelanggaranPihak Terkait saat pelaksanaan Pemilukada. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.
“Amar putusan mengadili, menyatakan, dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Mahfud MD.
Sementara terhadap Perkara No. 50, Mahkamah berpendapat bahwa objek yang dimohonkan pembatalan oleh Pemohon adalah Berita Acara Nomor 21 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Pasangan Calon, tanggal 30 April 2012 , bukan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil kepala Daerah Di Tingkat Kabupaten/Kota Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Bahwa dalam persidangan tanggal 24 Juli 2012, Pemohon telah memperbaiki permohonannya, namum Pemohon dalam permohonannya tetap menjadikan Berita Acara Nomor 21 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Pasangan Calon, tanggal 30 April 2012 sebagai objek permohonannya bukan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil kepala Daerah Di Tingkat Kabupaten/Kota Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, eksepsi Pihak Terkait beralasan hukum. Oleh karena permohonan Pemohon salah objek, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan, dan pokok permohonan Pemohon. “Konklusi, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan eksepsi Pihak Terkait beralasan hukum, objek permohonan Pemohon salah dan Mahkamah tidak berwenang mengadili. Amar putusan, permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tandas Mahfud. (Nano Tresna Arfana/mh)