Sidang pembuktian perkara PHPU Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Kendari 2012 - Perkara No. 53/PHPU. D-X/2012 - kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (1/8) siang. Dalam persidangan dihadirkan sejumlah saksi, antara lain Saksi Pihak Termohon yang menjelaskan dan membantah dalil-dalil yang diungkapkan Saksi Pemohon pada sidang sebelumnya. Majelis Hakim terdiri atas Hakim Achmad Sodiki (Ketua), Hakim Ahmad Fadlil Sumadi dan Hakim Anwar Usman (Anggota).
Saksi Termohon bernama Sabil sebagai Ketua KPPS Kelurahan Korumba, menjelaskan soal 80 formulir C-6 yang tidak dibagikan. Ia berdalih, pada saat dilakukan pendataan dan hingga hari H Pemilukada Kota Kendari 2012, ternyata 80 orang yang seharusnya menerima formulir C-6 itu tidak lagi berdomisili di daerahnya.
“Karena di sana banyak rumah kost, sehingga pergerakan penduduk menjadi begitu cepat,” ungkap Sabil.
Hal lain, Sabil menerangkan bahwa nama fiktif dalam Pemilukada Kota Kendari 2012. Menurutnya, tidak ada nama fiktif dari calon pemilih. Yang tertera dalam DPT adalah nama- nama pemilih yang sebenarnya. “Nama dan orangnya benar, tetapi tidak ada di tempat,” tambahnya.
Selain itu, Sabil menanggapi tudingan bahwa KPUD Kendari dianggap tidak melaksanakan tugas dengan baik, sehingga Pemilukada berjalan kurang lancar dan tidak ‘jurdil’. Dikatakannya, pelaksanaan Pemilukada berjalan dengan tertib, damai, jujur. Semua saksi calon ikut menyaksikan dan menandatangani hasil Pemilukada Kota Kendari 2012, tidak ada yang merasa keberatan.
“Tidak ada protes dan demo terhadap hasil Pemilukada,” tandasnya.
Selanjutnya ada Saksi Termohon bernama Tansil sebagai Ketua KPPS Kelurahan Bende. Ia menjelaskan soal TPS yang tidak menerima formulir C-6. Mengenai tuduhan ini, ia menjelaskan tidak sesuai fakta. Karena setelah pihaknya melakukan penghitungan suara di tiap TPS, tidak ada reaksi berupa protes dan tuntutan dari berbagai pihak. Namun, ia membenarkan di TPS 10 ada calon pemilih yang tidak diberi formulir C-6 karena yang bersangkutan sudah pindah domisili.
Berikutnya dihadirkan Saksi Termohon bernama Suhardi sebagai Ketua KPPS Kelurahan Sanoa. Ia menuturkan bahwa tidak ada pemilih yang tidak mendapatkan formulir C-6. “Semua formulir C-6 sudah kami bagikan kepada calon pemilih, kecuali bagi mereka yang sudah pindah domisili dan meninggal dunia,” terangnya.
Seperti diketahui, selain mengungkap keterkaitan Pemilukada dengan formulir C-6, saksi-saksi yang dihadirkan oleh oleh para Pemohon, menerangkan beberapa pelanggaran dan kecurangan yang terjadi selama Pemilukada. Pelanggaran yang terjadi, diantaranya adalah terkait Daftar Pemilih Tetap, mobilisasi Pegawai Negeri Sipil, politik uang, hingga intimidasi terhadap warga. (Nano Tresna Arfana/mh)