KIP Aceh Tenggara dan Pihak Terkait Tampik Dalil Pemohon
Kamis, 02 Agustus 2012
| 07:49 WIB
Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Aceh Tenggara memasuki sidang kedua, Rabu (1/8). Sidang yang masih dipimpin Ketua Panel Hakim, M. Akil Mochtar itu beragendakan mendengar jawaban KIP Aceh Tenggara dan Pihak Terkait. Baik KIP Aceh Tenggara maupun Pihak Terkait membantah seluruh dalil Pemohon.
Pihak KIP Aceh Tenggara melalui kuasa hukumnya mengatakan dalam eksepsi, permohonan Pemohon tidak dapat dikualifikasikan sebagai perkara sengketa Pemilukada. Karena itu pulalah, Pihak KIP Aceh Tenggara menganggap MK tidak berwenang mengadili perkara yang dimohonkan oleh pasangan Raidin Pinim-Muslim Ayub.
Berkaitan dengan dalil Pemohon yang mengatakan Termohon sengaja meloloskan pasangan calon yang merupakan mantan narapidana yang tidak memenuhi persyaratan dengan tujuan memecah suara, KIP Aceh Tenggara membantahnya. Menurut KIP Aceh Tenggara, calon bupati nomor urut 4, Armen Desky sudah memenuhi syarat seperti surat keterangan hasil pemeriksanaan dan seterusnya.
Sesuai Pasal 22 huruf I Qanun No. 5 Tahun 2012 yang penting, masih ujar kuasa hukum Termohon, Armen sudah memenuhi syarat kumulatif, yaitu telah selesai menjalani pidana penjara dengan ketentuan selesai menjalani pidana saat memulai proses Pemilukada. Selain itu, bakal calon yang terbelit kasus hukum di masa lalu itu harus mengemukakan secara jujur bahwa dirinya adalah mantan terpidana. “Armen sudah memenuhi surat keterangan dari Kepala LP, surat keterangan catatan Pengadilan Negeri Kutacane, surat pernyataan Pimpinan Redaksi Harian ‘Waspada’ tertanggal 2 April 2012. Secara umum, Terkait sudah memenuhi peraturan perundang-undangan termasuk qanun,” papar pihak KIP Aceh Tenggara dalam jawabannya di hadapan panel hakim.
Jawaban Pihak Terkait
Pihak Terkait juga menyatakan hal senada. Mereka menampik seluruh tuduhan Pemohon, termasuk dalil mengenai pengunduran diri calon wagub nomor urut 2, Ali Basrah. Sebelumnya Pemohon mendalilkan pengunduran diri Ali dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga tidak tidak sah untuk memenuhi syarat pencalonan dirinya.
“Sebagai tuduhan mengenai persyaratan Haji Ali Basrah yang dinilai cacat hukum, kami nyatakan hal itu tidak mendasar karena faktanya pada saat pendaftaran terakhir, tanggal 7 April 2012, Ali Basrah baru mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Pada tanggal 8-14 April 2012 adalah masa verifikasi administrasi. Penetapan pasangan calon dilakukan oleh Termohon pada tanggal 15 April 2012. Putusan pengunduran diri Ali Basrah dari atasannya langsung keluar pada tanggal 19 April 2012,” urai Pihak Terkait panjang lebar menjawab tuduhan Pemohon.
Lebih lanjut, seperti yang disampaikan kuasa hukum Pihak Terkait, pengajuan pengunduran diri dari jabatan yang dilakukan oleh Ali Basrah sudah sejalan dengan peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 10 Tahun 2005 yang intinya menyatakan pemberhentian dari jabatan negeri sebagaimana dimaksud berlaku mulai tanggal pegawai negeri sipil yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. (Yusti Nurul Agustin/mh)