Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari, selaku Termohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dengan nomor perkara 53/PHPU.D-X/2012 dan 54/PHPU.D-X/2012 menyampaikan jawabannya dalam sidang Pembuktian, Senin (30/7) siang, di ruang sidang MK. Di samping itu, Majelis Hakim juga telah mendengarkan kesaksian para saksi yang dihadirkan oleh Pemohon.
Dalam jawabannya, Termohon membantah seluruh dalil para Pemohon. Selain itu, kuasa hukum Termohon, Abdul Rahman, mengungkapkan bahwa pihaknya juga mengajukan eksepsi terhadap permohonan Pemohon. “Permohonan telah lewat waktu,” ujarnya.
Tak hanya itu, permohonan Pemohon pun menurut dia salah objek. “Yang betul adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kendari mengenai penetapan hasil, bukan berita acara (yang dimohonkan, pen),” katanya.
Abdul Rahman juga mempersoalkan penggabungan pokok perkara yang dilakukan oleh para Pemohon. “Itu tidak dikenal dalam PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi),” tegasnya.
Sedangkan dalam pokok perkara, menurut dia, Pemohon tidak menguraikan secara jelas berapa selisih suara yang dipermasalahkan. Karena, pemohon tidak menjelaskan secara detil, konkrit, dan lengkap pada tahapan mana perbedaan hasil rekapitulasi terjadi. ”Elaborasi terjadinya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif-nya tidak ada.”
“Termohon telah melakukan secara berjenjang dari tingkat KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara), PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), hingga KPU Kota,” papar Abdul Rahman.
Adapun saksi-saksi yang dihadirkan oleh oleh para Pemohon, menerangkan beberapa pelanggaran dan kecurangan yang terjadi selama Pemilukada. Pelanggaran yang terjadi, diantaranya adalah terkait Daftar Pemilih Tetap, mobilisasi Pegawai Negeri Sipil, politik uang, hingga intimidasi terhadap warga. (Dodi/mh)