JAKARTA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tetap akan menggelar proses verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 pada 9 Agustus 2012.
Proses sidang uji materi Undang – Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan menghentikan KPU untuk melaksanakan tahapan verifikasi. Anggota KPU Sigit Pamungkas mengatakan, untuk sementara ini, KPU masih meng gunakan skenario normal terkait tahapan verifikasi parpol. Yakni, KPU tetap mendesain proses verifikasi parpol sebagaimana diperintahkan oleh UU Pemilu yang berlaku saat ini.
“Proses sidang uji materi di MK tidak mem pengaruhi tahapan pemilu yang sudah disusun KPU,” tandas Sigit kepada SINDO di Jakarta kemarin. Menurut Sigit, jika nantinya putusan MK sudah keluar, maka KPU akan melihat ter lebih dulu isu putusannya. Kemudian, KPU akan melaksanakan apa yang menjadi putusan MK tersebut. “KPU patuh pada hukum. Apa yang menjadi putusan MK akan kami laksanakan.
Namun, KPU tidak ingin berspekulasi tentang putusan yang akan diambil MK nantinya,” tandas Sigit. Meski demikian, Sigit berharap agar MK segera menyidangkan permohonan uji materi UU Pemilu tersebut. Dengan demikian, maka putusan MK pun bisa lebih cepat didapatkan, sehingga dapat menghentikan ber bagai spekulasi yang tidak perlu.
Mengenai proses verifikasi, Sigit menandaskan, KPU akan bersungguh-sungguh. Bahkan Sigit menjamin tidak akan ada permainan dalam penetapan partai politik peserta Pemilu 2014. “Verifikasi nantinya benar-benar berdasarkan kondisi obyektif partai,” ujarnya. Menurut Sigit, KPU sudah me nyiapkan mekanisme kontrol ketat untuk mengawasi pelaksanaan verifikasi. Kontrol itu bahkan dilakukan secara berjenjang dari KPU daerah hingga pusat.
“Ada mekanisme kontrol kualitas dari struktur KPU di atasnya atas aktivitas KPU di struktur bawah. Selain itu, ada pleno di setiap jenjang KPU terhadap hasil verifikasi. Pleno ini dilakukan secara ter bu ka dan transparan. Ini yang sebelumnya tidak dilakukan KPU,” paparnya. Untuk pelaksanaan verifikasi, ujarnya, KPU telah membentuk tim yang beranggotakan 128 orang. Dengan jumlah ini, maka setiap dua orang akan bertanggung jawab atas satu parpol.
Sigit mengatakan, semua yang dilakukan KPU ini semata-mata untuk mendapatkan parpol peserta Pemilu 2014 yang benar benar profesional, baik, dan sesuai harapan masyarakat. “Kami tidak ingin partai yang lolos menjadi pe serta pemilu hanya partai asal-asalan dan jadi-jadian saja,” pungkasnya. Anggota KPU Ida Budhiati mengatakan, hingga kini MK belum memutuskan apakah UU Pemilu boleh digunakan atau tidak.
Karena itu, KPU tetap pada jadwal semula, yakni melakukan tahapan verifikasi pada 9 Agustus 2012. Bahkan, menurut Ida, proses persidangan uji materi di MK selama belum ada putusan, tidak bisa menghalangi kinerja KPU. “MK belum memutuskan apakah UU Pemilu itu bisa atau tidak bisa dipergunakan. Karena itu tidak akan menghalangi KPU untuk menyosialisasikan tata cara pendaftaran dan verifikasi parpol ini,” tandasnya.
Meski demikian, Ida mengaku, dalam sosialisasi tahapan pendaftaran, verifikasi parpol, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2014 terhadap para pimpinan partai politik anggota parlemen maupun nonparlemen di Gedung KPU, pekan lalu, sejumlah perwakilan parpol meminta KPU untuk menunda sosialisasi.
Mereka beralasan UU Pemilu masih diajukan uji materi di MK. Sementara itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi menilai, dengan belum diputusnya UU Pemilu oleh MK, maka proses verifikasi belum memiliki kepastian hukum. Menurut dia, KPU sudah menetapkan proses verifikasi dimulai pada 9 Agustus 2012.
Namun, hingga sekarang MK belum memulai menyidangkan uji materi UU Pemilu. Karena itu, proses verifikasi yang bakal dilakukan KPU bisa jadi akan terpengaruh dengan putusan MK nantinya. “KPU harus cermat untuk mengantisipasi jika harus memv erifikasi semua parpol yang memiliki badan hukum, bukan hanya parpol yang ada di DPR saja,” tandas Veri. Sebaliknya, Veri mengharapkan MK dapat segera memutus perkara itu sebelum 9 Agustus 2012. âmurey widya