Pemohon dalam perkara No. 65/PUU-X/2012 perihal Pengujian Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), melalui kuasa hukumnya, Janses Sihaloho, menyatakan telah memperbaiki permohonannya. Menurut Janses, terdapat beberapa perbaikan yang dilakukan oleh pihaknya. “Sistematika penulisan dan penyelarasan penulisan,” ungkapnya dalam sidang Perbaikan Permohonan, Senin (30/7) di Ruang Sidang Pleno MK.
Menurut Janses, dalil-dalil dalam permohonannya akan dibagi ke dalam dua hal. Pertama terkait Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Kedua, terkait Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Selain itu, lanjut dia, terhadap Pasal 10 UU Migas, pihaknya akan mengajukan dengan alasan yang berbeda. Sebab, dia mengakui bahwa pasal tersebut pernah diuji oleh MK sebelumnya. “Karena ada perkembangan penafsiran atas Pasal 33 (Undang-Undang Dasar 1945, pen),” paparnya. Sedangkan untuk petitum terkait pengujian Pasal 9 ayat (1), ujar Janses, pihaknya meminta MK untuk memberikan tafsir atas ketentuan tersebut.
Setelah mendengarkan paparan Pemohon, Panel Hakim yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman itu kemudian melakukan pengesahan alat bukti yang diajukan oleh Pemohon. (Dodi/mh)