Permohonan uji materi terkait keberadaan pasal tembakau dalam Undang-undang (UU) Kesehatan kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon yang merupakan petani tembakau yakni Suyanto, Iteng Achmad Surowim Akhmad dan Galih Aji Prasongko, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 113 dan Pasal 116 (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Salah satu persoalan yang muncul dalam UU Kesehatan terkait dengan pengaturan zat adiktif dan produk rokok. Pengaturan zat adiktif tersebut tertuang dalam Pasal 113 dan Pasal 116," ujar salah satu Kuasa Hukum Pemohon, Pradnanda Berbudy, dalam konferensi pers di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (30/7).
Pradnanda mengatakan, pengaturan zat adiktif dalam kedua pasal dimaksud terkesan janggal. Ini karena kedua pasal tersebut hanya menyebutkan tembakau dan produk tembakau sebagai bahan yang mengandung zat adiktif. "Pengaturan terhadap zat adiktif yang demikian terlihat sangat tendensius," kata dia.
Menurut Pradnanda, cara pengaturan semacam ini menunjukkan adanya kesan menghilangkan tembakau dan produk tembakau. Apalagi, tambah dia, pelaksanaan Pasal 116 sendiri kemudian melahirkan RPP yang hanya mengatur tembakau.
"Materi yang terkandung dalam RPP secara khusus mengatur produk tembakau berupa rokok yang mengandung zat adiktif. Sedangkan bahan dan produk lainnya yang mengandung zat adiktif tidak diatur dalam RPP tersebut," ucapnya.
Selanjutnya, dalam petitumnya, Pradnanda meminta MK untuk membatalkan keberadaan dua pasal dimaksud. Selain itu, dia juga meminta pemerintah untuk tidak mengesahkan RPP terlebih dahulu selama proses uji materi ini sedang berjalan.
"Kami menghimbau dan memohon kepada pemerintah untuk menghentikan atau menunda sementara seluruh proses, serta tidak menandatangani RPP Tembakau sampai dengan keluarnya Putusan MK yang memiliki kekuatan hukum tetap," pungkasnya.