Seleksi dalam rangka penataan organisasi dan pengisian beberapa jabatan struktural dan fungsional Kepaniteraan di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 49/2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, memasuki tahapan wawancara. Tahapan tersebut berlangsung selama 2 (dua) hari, dari Sabtu-Minggu (28-29/7), di Gedung MK, Jakarta.
Sementara ada sekitar 63 pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK, mulai dari pejabat eselon II hingga tingkat bawah, yang mengikuti kegiatan tersebut. Mereka merupakan calon pejabat fungsional kepaniteraan yang berjumlah sekitar 21 pegawai, dan sisanya 42 pegawai merupakan calon pejabat struktural di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK, sesuai surat MK No. 2342/KP.04.00/07/2012.
Tujuan tahapan wawancara adalah menggali lebih dalam kualitas para pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. Untuk memenuhi hal demikian, masing-masing pegawai diwawancarai satu per satu oleh tim seleksi yang beranggotakan guru besar dari universitas ternama di Indonesia dan tokoh nasional yang ahli dalam bidang masing-masing.
Mereka adalah Saldi Isra (ketua), Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Muchamad Ali Safaat, keempatnya ahli dalam bidang hukum. Sementara anggota tim seleksi yang lain, yakni Imam B. Prasodjo sebagai ahli bidang sosiologi, dan Rudolf M. sebagai ahli psikologi.
Tak cukup dari itu, selama 2 (dua) hari tersebut para pegawai MK juga diwawancara oleh kalangan profesional dari PT. Dunamis Mitra Indonesia, selaku perusahaan konsultan terkenal yang ada di Indonesia, dan pastinya semua tim berasal dari luar MK.
Ingin Objektif
Di sela-sela kesibukan memberi wawancara kepada seluruh pegawai, I Dewa Gede Palguna bersedia memberikan penjelasan kepada media terkait dengan tujuan dasar kegiatan tersebut diadakan. Menurutnya, sebenarnya pengisian jabatan tersebut merupakan kewenangan penuh dari Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M. Gaffar. Namun, Sekjen MK tampaknya ingin objektif dalam penataan organisasi dan pengisian beberapa jabatan struktural dan fungsional kepaniteraan di MK.
“Sebenarnya pengisian jabatan tersebut merupakan kewenangan penuh dari Sekjen. Cuma Sekjen MK ini tampaknya ingin objektif, tidak mau menggunakan kewenangannya sendiri. Jadi dibuatkan tim seleksi untuk menilai kemampuan (para Pegawai),” terangnya kepada Media.
Selain itu, Palguna juga mengatakan bahwa proses seleksi yang dilakukan oleh MK selama ini merupakan sebuah terobosan yang sangat penting. Dan instansi-instansi yang sama juga bisa melakukan hal seperti MK dalam penataan kembali organisasinya masing-masing. “Ini merupakan suatu langkah terobosan yang penting. Bahkan saya menganggap, hal ini bisa ditiru oleh instansi yang lain,” ujarnya.
Berkenaan dengan kriteria soal yang diberikan kepada pegawai MK, Palguna secara umum menjelaskan bahwa soal yang diberikan salah satunya seputar lembaga peradilan MK dan tentang Hukum. Namun, lanjutnya, pertanyaan-pertayaan yang diberikan harus dibedakan antara pegawai fungsional dan pegawai struktural MK.
Setelah proses tahapan wawancara selesai, maka para pegawai telah mengikuti proses 3 (tiga) tahapan yakni assessment test, pada hari sabtu, tanggal 14 Juli 2012, dan ujian kompetensi pada hari sabtu, tanggal 21 Juli 2012, serta terakhir tahapan wawancara yang baru selesai diikuti.
Seluruh hasil dari proses tahapan yang diikuti oleh para pegawai MK tersebut rencananya akan dilaporkan ke Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M. Gaffar. Setelah tahapan wawancara selesai, masing-masing akan menentukan hasilnya dari kegiatan tersebut. “Itu (hasil seleksi) akan dilaporkan kepada Sekjen (MK),” terang Palguna.
Beragam komentar juga dilontarkan para pegawai setelah mengikuti tahapan wawancara tersebut. Salah satunya, Noor Sidharta selaku calon pejabat struktural mengatakan bahwa apapun hasilnya, para pejabat bisa ditempatkan di posisi yang tepat. “Siapapun nanti yang mendapatkan dari hasil ini, bisa menempatkan orang-orang di tempat yang tepat,” imbuhnya, saat dimintai keterangan oleh media.
Calon pejabat fungsional kepaniteraan Muhidin, juga bersedia berkomentar kepada media terkait dengan tahapan tersebut. Menurutnya, proses tahapan ini cukup memadai dalam menentukan pejabat-pejabat yang dibutuhkan oleh MK. “Cukup memadai, dan bisa ditentukan (pejabat-pejabat) di Mahkamah Konstitusi yang memang dibutuhkan,” tuturnya. (Shohibul Umam/mh)