Sidang lanjutan terhadap penyelesaian sengketa hasil Pemilukada Kabupaten Aceh Barat Putaran Kedua kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (26/7), di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 52/PHPU.D-IX/2012 dimohonkan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 11, Ramli – Moharriadi Syafari.
Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi Pemohon melalui video conference tersebut, menghadirkan sembilan saksi Pemohon. Para saksi pemohon tersebut menerangkan mengenai adanya tim sukses pasangan nomor urut 8 yang menjadi petuas PPS dan KPPS, satu pemilih mencoblos dua kali, serta saksi Pemohon yang tidak diberikan DPT. Rusli A salah satu saksi pemohon menjelaskan ada dua anggota PPS di TPS 4 Kampung Merbau yang mencoblos surat suara milik orang lain. “Pak Tiro dan Alusimin mencoblos lebih dari satu surat suara. Saya sudah melapor ke Ketua KPPS, tetapi hanya diam saja,” jelasnya.
Sementara itu, saksi pemohon lainnya Anwar, mengungkapkan, beberapa tim sukses Pemohon yang juga merangkap menjadi petugas PPS dan KPPS. Selain itu, beberapa saksi pemohon yang tidak mendapatkan Daftar Pemilih Tetap pun memberikan keterangan, salah satunya adalah Iskandar. Usai pencoblosan berlangsung, Iskandar mengungkapkan dirinya didatangi oleh PPK Fathiayana yang memintanya untuk menandatangani surat pernyataan. “Surat pernyataan tersebut berisi keterangan saya telah menerima DPT, padahal saya belum mendapat DPT,” ungkapnya.
Dalam sidang terakhir tersebut, Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar dengan anggota Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim mengesahkan alat bukti yang diajukan oleh Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait. Dalam pokok permohonannya, Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Zainuddin Paru, mengungkapkan KIP Aceh Barat sebagai Termohon telah melakukan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilukada Aceh Barat putaran kedua, di antaranya adanya tim sukses pasangan nomor urut 8 menjadi petugas PPS dan PPK di beberapa kecamatan, Termohon yang tidak memberikan DPT kepada saksi Pemohon, adanya pemilih yang didampingi ke dalam TPS oleh petugas PPS dan pelanggaran lainnya. (Lulu Anjarsari)