Pembuktian perkara PHPU Kab. Hulu Sungai Utara 2012 - Perkara No. 50 dan 51/PHPU. D-X/2012 - digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (25/7) sore. Pada persidangan terungkap pengakuan sejumlah saksi terkait pelaksanaan Pemilukada Hulu Sungai Utara 2012. Di antaranya, penuturan saksi Pemohon bernama Taufik Hidayat dan Saefudin Al-Anzhari (Perkara No. 50) menanggapi mekanisme pemberhentian dan pengangkatan Pengurus Harian DPC PPP Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Saksi Pemohon, Taufik menjelaskan bahwa menurut AD dan ART Partai Persatuan Pembangunan (PPP), mekanisme pemberhentian pengurus harus melalui musyawarah cabang dengan diikuti oleh pimpinan anak cabang. Dengan kata lain, harus melalui musyawarah luar biasa.
“Sedangkan untuk pemberhentian Ketua dan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Hulu Sungai Utara tidak berlaku sebenarnya. Karena DPW PPP Kalimantan Selatan sama sekali tidak menempuh mekanisme pemberhentian seperti yang disebutkan tadi,” tegas Taufik.
Taufik melanjutkan, DPC PPP Kabupaten Hulu Sungai Utara melakukan mekanisme pemberhentian dengan cara menerbitkan surat pemberhentian sementara, tanpa melalui mekanisme pemberhentian rapat pengurus anak cabang. Kemudian berdasarkan rapat tersebut, barulah diputuskan, lalu disampaikan melalui DPW PPP ke DPC PPP.
Berikutnya, saksi Pemohon, Saefudin menerangkan bahwa pengusungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara Periode 2012-2017 sudah dilakukan sejak setahun lalu. Mekanismenya, dengan melakukan rapat cabang luar biasa yang dihadiri oleh seluruh pengurus harian, termasuk majelis pertimbangan dan majelis syariah.
“Hasil rapat memutuskan bahwa yang memenuhi persyaratan adalah Pasangan Hamli Kursani dan Sutoyo Sandi,” ujar Saefudin.
Sementara itu, saksi Permohon bernama Abdullah (Perkara No. 51) yang melihat langsung praktik politik uang atau money politics dilakukan oleh Ny. Aisyah salah seorang tokoh. Dikatakan Abdullah, kejadiannya berlangsung di Desa Sungai Luas, Kabupaten Amuntai.
“Saat itu saya mendengar ribut-ribut masyarakat Desa Sungai Luas, yang dikabarkan ada orang yang membagi-bagikan uang,” cerita Abdullah yang juga menjelaskan bahwa kejadiannya berlangsung sebelum Pemilukada Hulu Sungai Utara.
Alhasil, Abdullah ingin menyaksikan sendiri kabar tersebut, maka ia pun mendatangi kerumunan masyarakat tersebut. Ternyata, diketahui bahwa orang yang membagi-bagikan uang itu adalah Ny. Aisyah. “Seingat saya, jumlah uang yang dibagikan adalah sebesar Rp 50.000. Orang-orang yang menerima uang, antara lain ada yang bernama Sunarti, Jamilah, Jamhari,” kata Abdullah apa adanya.
Selain itu ada saksi Pemohon bernama Winda telah diberi uang Rp 25.000 agar yang bersangkutan memilih pasangan calon nomor urut 5. Juga ada Saksi Pemohon bernama Marhat, diberi uang Rp 50.000 untuk memilih pasangan calon nomor urut 5. (Nano Tresna Arfana/mh)