JAKARTA, suaramerdeka.com - Tim Jaksa Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi paksa Dirut PT Satui Bara Tama Parlin Riduansyah. Terpidana kasus dugaan tindak pidana kehutanan tanpa izin menteri atas eksploitasi lahan tambang batubara di kawasan hutan di Kecamatan Serui, Kabupaten Tanah Bumbu, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ini ditangkap secara paksa padahal perkaranya dinyatakan batal demi hukum.
Parlin yang oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini ditangkap paksa di Bandara Abdurrahman Saleh, Malang. Parlin ditangkap saat akan terbang menggunakan Pesawat Garuda Fligh Number GA 291 tujuan Malang-Jakarta pada Rabu (25/7) pukul 11.00 WIB.
Ketika tiba di gedung Kejaksaan Agung, Rabu (25/7) malam sekitar pukul 22.00 WIB, Parlin mengaku penangkapan atasnya telah melanggar undang-undang. Pasalnya putusan Mahkamah Agung (MA) tak memerintahkan untuk melakukan eksekusi terhadap dirinya. Dan putusan MA tersebut dinyatakan batal demi hukum karena tak mencantumkan Pasal 197 ayat 1 KUHAP terkait syarat formal pemidanaan.
"Tidak memuat syarat formal pemidanaan, maka sesuai KUHAP dinyatakan batal demi hukum. Saya berharap penegak hukum taat dengan asas. Itu saja," ujar Parlin.
Saat ditangkap, Parlin mengaku tidak melakukan perlawanan, "Saya tidak melawan, saya merasa tidak bersalah mengapa saya melawan. Institusi kejaksaan juga mengatakan bahwa ini bukan peristiwa pidana," ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum Parlin, Yusril Ihza Mahendra saat menemani klienya menegaskan bahwa jaksa telah melakukan pelanggaran HAM karena telah mengeksekusi perkara yang batal demi hukum.
Diketahui dalam mengeksekusi Parlin jaksa berdalih mematuhi putusan MA No.157 PK/PID.SUS/2011 Jo putusan Mahkamah Agung RI nomor: 1444 K/PID.SUS/2010. Padahal putusan MA tersebut tak mencantumkan perintah eksekusi sebagaimana Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP. Putusan itupun dikatakan kuasa hukum Parlin yakni Yusril Ihza Mahendra batal demi hukum.
Atas kisruh penerapan Pasal 197 KUHAP itulah, Yusril yang juga Ahli Hukum Tata Negara itu mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan Judicial Review tersebut karena Pasal 197 ayat 1 khususnya huruf k KUHAP sudah mulai banyak ditafsirkan sehingga perlu kejelasan.
Namun alih-alih belum diputusnya judicial review tersebut, jaksa sudah terlebih dulu mengeksekusi Parlin. Tak hanya melakukan uji materi, Yusril juga melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Firdaus Dewilmar ke bareskrim Mabes Polri karena melakukan upaya eksekusi paksa atas Parlin.