Sidang lanjutan terhadap penyelesaian sengketa hasil pemilukada Kabupaten Aceh Barat Putaran Kedua kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (25/7), di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 52/PHPU.D-IX/2012 dimohonkan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 11, Ramli – Moharriadi Syafari.
Dalam sidang beragendakan mendengar keterangan saksi Pemohon tersebut, Pemohon menghadirkan beberapa orang saksi di Ruang Sidang Pleno MK. Para saksi yang hadir menguatkan argumentasi mengenai adanya tim sukses pasangan nomor urut 8 yang juga bertindak sebagai petugas PPS. Salah satu hadir yang hadir adalah Sofyan D. Sofyan mengungkapkan adanya kepala desa yang juga tim sukses pasangan nomor urut 8. “Zainal Abidin itu kepala desa yang merangkap menjadi ketua PPS. Selain itu, menjadi timses pasangan calon nomor urut 8. Saya tahu selama ia mulai menjadi petugas PPS. Ia juga mengarahkan orang untuk memilih nomor 8. Kemudian juga ada Jaliman anggota KPPS Desa Rantau Panjang Barat, Masalahnya dia adalah timses pasangan nomor 8. Dia terdaftar dalam SK KPPS dan Timses. Saya yang mengusulkan karena sebelum itu saya tidak tahu kalau dia adalah tim sukses pasangan calon nomor urut 8. Baru belakangan saya tahu dia adalah timses,” tuturnya.
Selain itu, hadirpula dalam sidang tersebut, Fitriyadi yang menjelaskan adanya sejumlah laporan darilimakecamatan mengenai adanya kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 11.”Kami menerima laporan mengenai adanya masalah penggiringan orang ke bilik suara oleh PPS dan ada yang memilih atas nama orang lain ada 44 kasus ke panwas dan satu pun belum ada yang ditindaklanjuti oleh panwas,” urainya.
Majelis Hakim Konstitusi yang terdiri dari Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar dengan anggota Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim tersebut menunda sidang hingga Kamis (26/7) pada pukul 15.00 WIB. Pada sidang esok hari, akan didengarkan delapan saksi pemohon yang sudah disumpah melalui video conference dari Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Dalam sidang sebelumnya, Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Zainuddin Paru, mengungkapkan KIP Aceh Barat sebagai Termohon telah melakukan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam Pemilukada Aceh Barat putaran kedua, di antaranya adanya tim sukses pasangan nomor urut 8 menjadi petugas PPS dan PPK di beberapa kecamatan, Termohon yang tidak memberikan DPT kepada saksi Pemohon, adanya pemilih yang didampingi ke dalam TPS oleh petugas PPS dan pelanggaran lainnya. (Lulu Anjarsari/mh)