Sidang lanjutan terhadap penyelesaian sengketa hasil pemilukada Kabupaten Aceh Barat Putaran Kedua kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (24/4), di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 52/PHPU.D-IX/2012 dimohonkan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 11, Ramli – Moharriadi Syafari.
KIP Kabupaten Aceh Barat yang diwakili kuasa hukumnya Ainul Hotman membantah semua yang dituduhkan Pemohon kepada KIP Kabupaten Aceh Barat selaku Termohon. Terhadap dalil adanya tim sukses pasangan calon menjadi petugas PPS dan PPK, Ainul menjelaskan hal tersebut tidak benar. “Mengenai saksi pemohon tidak mendapat DPT, mengenai masalah ini, menurut kami hal tersebut dibangun karena timses (tim sukses) menjadi petugas PPS dan PPK. Jadi, kami membantah saksi-saksi dengan nama yang disebut oleh Pemohon,suratpernyataan dari yang bersangkutan akan kami lampirkan.Adanama Rahmat yang mencoblos dua kali, itu karena dia mewakili ibunya yang sedang sakit. Mengenai pencoblkosan lebih dari satu kali ini, kami sudah melakukan pemungutan suara ulang dan kotak suara sudah diamankan di Polres,” ujarnya.
Mengenai masalah Panwaslukada Kabupaten Aceh Barat, Ainul mengungkapkan Panwaslukada Kabupaten Aceh Barat telah berkirimsuratdengan Bawaslu mengenai minggu tenang. “Kenyataannya, justru Pemohon yang melakukan kecurangan di minggu tenang. Itu ada buktisuratdari Panwas ke Bawaslu. Untuk petitum, kami menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” jelasnya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Pihak Terkait yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Effendi Idris. Pihak Terkait membantah semua dalil yang ditujukan kepada Pihak Terkait. “Permohonan Pemohon tidak beralasan sama sekali,” jelasnya.
Majelis Hakim Konstitusi yang terdiri dari Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar dengan anggota Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim tersebut menunda sidang hingga Rabu (25/7) pada pukul 09.30 WIB. Pada sidang esok hari, Pemohon akan mengajukan 27 saksi, sementara Termohon dan Pihak Terkait hanya mengajukan bukti tertulis. Dalam sidang sebelumnya, Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Zainuddin Paru, mengungkapkan KIP Aceh Barat sebagai Termohon telah melakukan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam Pemilukada Aceh Barat putaran kedua, di antaranya adanya tim sukses pasangan nomor urut 8 menjadi petugas PPS dan PPK di beberapa kecamatan, Termohon yang tidak memberikan DPT kepada saksi Pemohon, adanya pemilih yang didampingi ke dalam TPS oleh petugas PPS dan pelanggaran lainnya. (Lulu Anjarsari/mh)