Kepada
Yth. Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Perkenankan kami sebagai warga Negara bertanya kepada Ketua Mahkamah Konstitusi terkait dengan persolan SENGKETA PILKADA. Berdasarkan Keputusan MK Nomor: 103/PHPU.D-XI/2013 atas perselisihan Hasil Pilkada di Sumba Barat Daya (SBD), NTT tahun 2013, telah ditetapkannya pasangan MDT-DT sebagai pemenang PILKADA SBD dan menguatkan keputusan KPUD SBD, bertanggal 10 Agustus 2013 dengan Berita Acara nomor: 41/BA/VII/2013) dan Keputusan KPUD SBD nomor 45/kpts/KPU-Kab.180.964761/2013 tentang penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati SBD tahun 2013.
Namun terkait dengan keputusan MK tersebut, ditemukan secara sah dan faktual bahwa telah terjadi kesalahan yang dilakukan oleh KPUD SBD setelah dilakukan perhitungan ulang oleh pihak kepolisian Sumba Barat atas ke 144 kotak suara yang sebelumnya dihadirkan di hadapan Majelis Hakim MK, namun karena dianggap terlambat, kotak-kotak suara itu tidak dibuka. Namun terkait dengan perkara pidana yang ditangani pihak kepolisian Resort Sumba Barat, setelah dibuka kembali dan dihitung ulang di depan public, ternyata DUGAAN PENGGELEMBUNGAN ITU benar-benar terjadi. Adapun rinciannya sebagai berikut:
Berikut ini hasil rinci perhitungan ulang surat suara di dua kecamatan dimaksud:
A. Wewewa Tengah:
1. Paket Manis memperoleh suara sebesar 1.068 sedangkan hasil Pleno KPUD tanggal 10 Agustus 2013 sebesar 565. Terdapat pengurangan 503 suara
2. Paket Konco Ole Ate memperoleh suara sebesar 3.856 suara, sedangkan hasil Pleno KPUD, sebesar 3.339. Terdapat pengurangan 517 suara.
3. Paket MDT-DT memperoleh suara sebesar 11.454 suara, sedangkan hasil Pleno KPUD, sebesar 22.891 Terdapat pengurangan 11.457 suara.
B. Wewewa Barat:
1. Paket Manis memperoleh suara sebesar 640 sedangkan hasil Pleno KPUD tanggal 10 Agustus 2013 sebesar 563. Terdapat pengurangan 77 suara
2. Paket Konco Ole Ate memperoleh suara sebesar 3.270 suara, sedangkan hasil Pleno KPUD, sebesar 2.941. Terdapat pengurangan 329 suara.
3. Paket MDT-DT memperoleh suara sebesar 21.638 suara, sedangkan hasil Pleno KPUD, sebesar 23.373 Terdapat pengurangan 1. 735 suara.
Berdasarkan hasil perhitungan ulang di dua kecamatan di atas, maka setelah menggabungkan seluruh perolehan suara setiap paket secara keseluruhan di Sumba Barat Daya adalah sebagai berikut: MANIS: 10.97 + 580 = 10.759, KONCO OLE ATE: 79498 + 846 = 80.344 dan MDT – DT: 81543 – 13172 = 68.371. Dengan demikian, selisih antara Paket Konco Ole Ate dengan MDT - DT yaitu 80.344 – 68371 = 11.973. Jadi kemenangan seharusnya ada pada paket Konco Ole Ate dengan selisih angka 11.973.
Berdasarkan data tersebut di atas, bagaimana tanggapan pihak MK atas keputusan yang telah diambil dan apakah keputusan yang nota bene didasarkan pada data yang tidak sah, dapat ditinjau kembali oleh MK? Kalau tidak bisa dengan alasan keputusan MK sifatnya FINAL dan MENGIKAT, apakah MK telah melakukan verifikasi data secara faktual? Karena hasil perhitungan ulang di Polres Sumba Barat terjadi selisih perolehan suara yang sangat masif dan sangat berpengaruh terhadap hasil akhir PILKADA SBD. Mohon tanggapan dan kearifan dari pihak MK demi tegaknya SUPREMASI HUKUM dan fakta hukum sebagai acuan paling legal.
Di Jawaban Pada Tanggal : 20-09-2013
Yth. Sdr. Saverinus
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1), Penjelasan Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 47 UU No. 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh dan para pihak diwajibkan untuk melaksanakan putusan sebagaimana mestinya.
Terkait dengan adanya proses pidana perkara Pemilukada Kabupaten Sumba Barat Daya hal tersebut merupakan kewenangan peradilan umum untuk menanganinya dan tidak mempengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi. Tindak pidana merupakan persoalan hukum pribadi yang bersangkutan dan berlaku setelah putusan incracht.
Demikian.