Tanya Jawab
 
Kirim Pertanyaan
Nama
:
Email
:
Pertanyaan
:
Kode Keamanan
:


 
 

     

Nomor 90
17-09-2013
saverinus

Kepada Yth. Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Perkenankan kami sebagai warga Negara bertanya kepada Ketua Mahkamah Konstitusi terkait dengan persolan SENGKETA PILKADA. Berdasarkan Keputusan MK Nomor: 103/PHPU.D-XI/2013 atas perselisihan Hasil Pilkada di Sumba Barat Daya (SBD), NTT tahun 2013, telah ditetapkannya pasangan MDT-DT sebagai pemenang PILKADA SBD dan menguatkan keputusan KPUD SBD, bertanggal 10 Agustus 2013 dengan Berita Acara nomor: 41/BA/VII/2013) dan Keputusan KPUD SBD nomor 45/kpts/KPU-Kab.180.964761/2013 tentang penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati SBD tahun 2013. Namun terkait dengan keputusan MK tersebut, ditemukan secara sah dan faktual bahwa telah terjadi kesalahan yang dilakukan oleh KPUD SBD setelah dilakukan perhitungan ulang oleh pihak kepolisian Sumba Barat atas ke 144 kotak suara yang sebelumnya dihadirkan di hadapan Majelis Hakim MK, namun karena dianggap terlambat, kotak-kotak suara itu tidak dibuka. Namun terkait dengan perkara pidana yang ditangani pihak kepolisian Resort Sumba Barat, setelah dibuka kembali dan dihitung ulang di depan public, ternyata DUGAAN PENGGELEMBUNGAN ITU benar-benar terjadi. Adapun rinciannya sebagai berikut: Berikut ini hasil rinci perhitungan ulang surat suara di dua kecamatan dimaksud: A. Wewewa Tengah: 1. Paket Manis memperoleh suara sebesar 1.068 sedangkan hasil Pleno KPUD tanggal 10 Agustus 2013 sebesar 565. Terdapat pengurangan 503 suara 2. Paket Konco Ole Ate memperoleh suara sebesar 3.856 suara, sedangkan hasil Pleno KPUD, sebesar 3.339. Terdapat pengurangan 517 suara. 3. Paket MDT-DT memperoleh suara sebesar 11.454 suara, sedangkan hasil Pleno KPUD, sebesar 22.891 Terdapat pengurangan 11.457 suara. B. Wewewa Barat: 1. Paket Manis memperoleh suara sebesar 640 sedangkan hasil Pleno KPUD tanggal 10 Agustus 2013 sebesar 563. Terdapat pengurangan 77 suara 2. Paket Konco Ole Ate memperoleh suara sebesar 3.270 suara, sedangkan hasil Pleno KPUD, sebesar 2.941. Terdapat pengurangan 329 suara. 3. Paket MDT-DT memperoleh suara sebesar 21.638 suara, sedangkan hasil Pleno KPUD, sebesar 23.373 Terdapat pengurangan 1. 735 suara. Berdasarkan hasil perhitungan ulang di dua kecamatan di atas, maka setelah menggabungkan seluruh perolehan suara setiap paket secara keseluruhan di Sumba Barat Daya adalah sebagai berikut: MANIS: 10.97 + 580 = 10.759, KONCO OLE ATE: 79498 + 846 = 80.344 dan MDT – DT: 81543 – 13172 = 68.371. Dengan demikian, selisih antara Paket Konco Ole Ate dengan MDT - DT yaitu 80.344 – 68371 = 11.973. Jadi kemenangan seharusnya ada pada paket Konco Ole Ate dengan selisih angka 11.973. Berdasarkan data tersebut di atas, bagaimana tanggapan pihak MK atas keputusan yang telah diambil dan apakah keputusan yang nota bene didasarkan pada data yang tidak sah, dapat ditinjau kembali oleh MK? Kalau tidak bisa dengan alasan keputusan MK sifatnya FINAL dan MENGIKAT, apakah MK telah melakukan verifikasi data secara faktual? Karena hasil perhitungan ulang di Polres Sumba Barat terjadi selisih perolehan suara yang sangat masif dan sangat berpengaruh terhadap hasil akhir PILKADA SBD. Mohon tanggapan dan kearifan dari pihak MK demi tegaknya SUPREMASI HUKUM dan fakta hukum sebagai acuan paling legal.

Di Jawaban Pada Tanggal : 20-09-2013


Yth. Sdr. Saverinus

Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1), Penjelasan Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 47 UU No. 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh dan para pihak diwajibkan untuk melaksanakan putusan sebagaimana mestinya.

 

Terkait dengan adanya proses pidana perkara Pemilukada Kabupaten Sumba Barat Daya hal tersebut merupakan kewenangan peradilan umum untuk menanganinya dan tidak mempengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi. Tindak pidana merupakan persoalan hukum pribadi yang bersangkutan dan berlaku setelah putusan incracht.

 

Demikian.

Nomor 86
13-09-2013
zaka firma aditya

Yth.Mahkamah Konstitusi RI, saya memiliki beberapa pertanyaan. 1. bagaimanakah bila putusan MK tidak dilaksanakan, padahal putusan MK bersifat Final and Binding. 2. apakah ada sanksi yang diberikan apabila putusan MK tdk dilaksanakan? terima kasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 16-09-2013


Yth. Sdr. Zaka Firma Aditya,

Sesuai Pasal 24C UUD 1945, Putusan Mahkamah Konstitusi memang bersifat final, yang berarti Putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh. Oleh karena itu, sifat final dalam Putusan Mahkamah Konstitusi juga mencakup kekuatan hukum mengikat (final and binding).

Terkait pertanyaan Saudara, pada prinsipnya Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka guna menegakkan Konstitusi dan prinsip negara hukum melalui putusan atas perkara konstitusional yang menjadi kewenangan dan kewajibannya. Dengan demikian, apabila putusan MK yang bersifat final and binding tidak dilaksanakan, maka sanksi yang berlaku adalah berupa sanksi ketatanegaraan ataupun hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsekuensi hukum akibat sebuah lembaga tidak melaksanakan Putusan MK dengan sendirinya produk hukum terkait Putusan MK tidak memiliki kekuatan hukum.

Demikian.

Nomor 85
07-09-2013
pangkalpinang

Yth. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Kami ingin bertanya sbb : 1. Apakah sebuah Putusan PTTUN yang dikeluarkan tertanggal 6 September 2013 setelah adanya Putusan MK (Putusan Nomor 90/PHPU.D-XI/2013 tertanggal 29 Juli 2013) dapat dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota (sebuah putusan yang bertentangan). 2. Dalam sengketa Pilkada apakah bisa dilakukan Kasasi ataupun Peninjauan Kembali. Terima kasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 09-09-2013


Sesuai Pasal 24C UUD 1945, Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Final artinya tidak ada upaya hukum lain yang dapat dan perlu dilakukan untuk melaksanakan putusan MK. Mengikat artinya putusan MK harus ditaati dan dilaksanaan oleh para pihak yang terkait dalam putusan MK tersebut.

Demikian.

Nomor 84
07-09-2013
Aimar

Dalam pelaksanaan pemilukada, kekisruhan seringkali terjadi akibat adanya dukungan ganda parpol terhadap calon kepala daerah. Sebagai contoh adalah Partai Persatuan Rakyat Nasional(pprn)yang pengurusnya terdapat dua versi.Pertanyaan saya adalah pprn versi manakah yang selama ini dianggap sah oleh MK. Terima kasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 09-09-2013


Yth. Sdr. Aimar,

Terima kasih atas perhatian Saudara terhadap perkembangan hukum dan ketatanegaraan Indonesia. Sebagai lembaga peradilan, selain mempertimbangkan keadilan substantif, Mahkamah Konstitusi juga mempertimbangkan legal formal setiap permohonan. Terkait pertanyaan Saudara, Mahkamah Konstitusi dalam menjatuhkan putusan akan mempertimbangkan legalitas kepengurusan partai sebagaimana yang Saudara maksud. Legalitas tersebut ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik keputusan Dewan Pimpinan Pusat, AD/ART partai, dan keputusan institusi yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan keabsahan suatu kepengurusan seperti Kementerian Hukum dan HAM dan pengadilan.

Terima kasih.

Nomor 83
05-09-2013
Aji Utomo

Selamat siang... Perkenal kan saya Nurrahman Aji Utomo, Mahasiswa FH UGM, yang sekarang sedang menyusun tugas akhir, dengan bahasan terkait Putusan Pengujian Undang-Undang di MK. Apakah ada database Putusan PUU yang telah dipilah antara yang amar putusan diterima dan ditolak ataupun tidak diterima ?? Untuk penelitian terkait karakter putusan PUU dan respon dari pembentukan undang-undang, apakah sudah ada dan pernah dilakukan oleh MK ?? Apabila ternyata hal diatas ada dan pernah dilakukan, apakah bisa diakses via internet, atau saya harus ke MK.. ?? mohon tanggapan dan jawabannya, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih....

Di Jawaban Pada Tanggal : 09-09-2013


Yth. Sdr. Aji Utomo,

Terima kasih atas perhatian Saudara terhadap perkembangan hukum dan ketatanegaraan Indonesia melalui penelitian tentang Putusan MK. terkait kebutuhan data pada penelitian Saudara, silakan menghubungi Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara MK melalui telepon 021-23529000 dengan Bapak Wiryanto, S.H., M.Hum.

Demikian.

Nomor 81
23-08-2013
pandhita taruna

asalamualaikum.. saya mahasiswa. akan magang di MK pada bulan september ini.. namun saya belum memiliki tempat tinggak/kos.. apa ada nomor yang bisa saya hubungi untuk berkonsultasi tentng hal tersebut.. terimakasih..

Di Jawaban Pada Tanggal : 23-08-2013


Yth. Sdr. Pandhita,

Silakan menghubungi Bagian Kepegawaian MK ke nomor telepon 021-23529000 (Ibu Maisha).

Terima kasih.

Nomor 80
21-08-2013
rhiefay rheemayor

MK tolong postingkan Resume Sidang Pada tanggal 19 Agustus 2013 dengan Nomor Perkara Sidang 102/PHPU.D-XI/2013 Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2013 Pemohon : Pemohon : H. Taswin Borman dan Kemal Natsir Toana[No.Urut1] Kuasa Pemohon : Iwan Gunawan, S.H., M.H., dkk. Acara Sidang: Pemeriksaan Perkara (I) Serta dengan Resume dan Risalah serta tayang berita atau video sidang Sidang Dengan Nomor Perkara yang sama pada tanggal 21 Agustus 2013.... Sekian ..... terimakasih.....

Di Jawaban Pada Tanggal : 23-08-2013


Yth. Sdr. Rhiefay,

Seluruh risalah persidangan dapat diunduh melalui laman ini satu hari setelah pelaksanaan persidangan.

Terima kasih.

Nomor 79
19-08-2013
rhiefay rheemayor

mohon informasi bagaimana cara menyaksikan kembali tayangan atau video saat sidang digelar ??? adakah alamat link yang harus dibuka atau cara lainnya agar video tayangan ulang sidang tersebut bisa kami putar atupun download. terimakasih....

Di Jawaban Pada Tanggal : 20-08-2013


Yth. Sdr. Rhiefay,

Mahkamah Konstitusi menyediakan informasi berita persidangan berupa video berdurasi pendek yang dapat diikuti melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi.

Apabila Saudara memerlukan tayangan lengkap proses persidangan, Saudara dapat menghubungi Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi MK di gedung MK. Video persidangan akan diberikan secara cuma-cuma dengan membawa media penyimpanan sendiri.

Terima kasih.

Nomor 78
16-08-2013
Adam Mone

Yth, Mahkama Konstitusi RI Saya penduduk kabupaten Sumba Barat Daya, mohon info apakah Sidang Perkara Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2013 tgl 19 Aug 2013 11:00 WIB Nomor Perkara : 103/PHPU.D-XI/2013 Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2013 Pemohon : Pemohon : Kornelius Kodi Mete dan Daud Lende Umbu Moto [No. Urut 2] Kuasa Pemohon : Sirra Prayuna, S.H., dkk. Acara Sidang : Pemeriksaan Perkara (I) Benar ada perbuahan jadwal? saya dengan informasi dijadwalkan ulang karena kelengkapan gugatan masih kurang dari Pemohon. Mohon info karena saya ingin hadir mendengarkan sidang. Terima kasih. Wassalam Adam

Di Jawaban Pada Tanggal : 20-08-2013


Yth. Sdr. Adam Mone,

Semua jadwal persidangan MK dapat diketahui dengan mengakses laman ini. Silakan diikuti perkembangannya.

Terima kasih.

Nomor 77
06-08-2013
PURBUDIYANTO

Berkaitan dengan putusan MK nomor 39/PUU-XI/2013, bagaimana anggota dewan dari parpol yang tidak menjadi peserta pemilu 2014 yang telah diajukan pemberhentian atas dasar mengundurkan diri dengan mengisi fomulir BB5 sebagai persyaratan mencalonkan diri pada pemilu 2014? apakah batal baik yang sedang diproses ataupun yang sudah terbit surat keputusan pemberhentiannya?

Di Jawaban Pada Tanggal : 13-08-2013


Yth. Sdr. Purbudiyanto,

Putusan MK tidak berlaku surut. Dengan demikian, segala proses dan kejadian yang telah berlangsung sebelum Putusan MK, tidak terikat dengan Putusan tersebut.

Demikian.

< 1 ... 70 71 72 73 74 75 76 ... 79 >