VIVAnews - Sekitar 25 Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Zakat (KOMAZ) berencana menggugat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Zakat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai UU ini tidak mencerminkan keadilan.
Sebab, menurut Ketua KOMAZ, M Sabeth Abilawa, negara menyerahkan pengelolaan zakat kepada salah satu badan yang belum mendapat kepercayaan masyarakat, yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
"Padahal, jumlah LAZ swasta lebih banyak, dan dana yang dipercayakan masyarakat ke LAZ pun lebih besar,” kata Sabeth kepada VIVAnews, Senin malam 23 Juli 2012. Gugatan tersebut, menurut dia, akan didaftarkan ke MK, pekan depan.
Dia menjelaskan, Baznas mengumpulkan dana zakat rata-rata Rp30 miliar per tahun. Sementara itu, LAZ swasta mencapai ratusan miliar rupiah. “Tidak adil menyerahkan pengelolaan zakat ke pihak yang baru bisa mengelola dana sejumlah itu,” imbuhnya.
Kedua, Sabeth melanjutkan, ia juga tak setuju dengan pasal yang dinilai mengkriminalisasi pihak yang menghimpun zakat dari masyarakat tanpa adanya izin dari negara. “Pengurus masjid, kiai, pondok pesantren, panti asuhan, bisa kena semua dong. Penuh nanti penjara kita,” selorohnya.
Sebenarnya, General Manager Corporate Secretary Dompet Dhuafa itu tidak mempermasalahkan zakat dikelola negara. Syaratnya, hanya satu, negara bisa mengelolanya dengan benar.
Yang menjadi permasalahan baginya saat ini, masyarakat belum bisa percaya penuh pada negara. “Mengelola dana haji saja belum bener, kok mau mengelola dana zakat juga,” sindirnya.
Oleh karena itu, Sabeth mengimbau pada negara untuk tidak memaksa masyarakat. “Menjalani ajaran agama itu nggak bisa memaksa, harus menunjukkan kepercayaan dulu. Buktinya, fatwa haram bunga bank tidak lantas membuat orang konversi dari bank konvensional ke syariah. Peralihannya hanya sedikit,” Sabeth mencontohkan.
Jika masyarakat belum percaya, namun terus dipaksa, dia khawatir akan terjadi pembangkangan dan dana zakat justru makin sedikit.
UU Zakat sebenarnya sudah disahkan sejak tahun lalu, namun penerapannya hingga saat ini masih belum terlihat. Tidak ada satu pun LAZ swasta ataupun pengurus masjid yang ditangkap karena menampung zakat dari masyarakat tanpa seizin negara. “Daripada undang-undangnya nggak berguna, lebih baik di-judicial review saja," tuturnya.