Sidang PHPU Kabupaten Hulu Sungai Utara 2012 - Perkara No. 50 dan 51/PHPU. D-X/2012 - kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (24/7) siang. Agenda persidangan adalah mendengarkan tanggapan Termohon (KPUD Kabupaten Hulu Sungai Utara) dan Pihak Terkait terhadap dalil-dalil Pemohon pada persidangan sebelumnya. Sedangkan Majelis Hakim terdiri atas Achmad Sodiki didampingi para hakim konstitusi lainnya.
Pihak Termohon antara lain menanggapi bahwa pihaknya telah menetapkan Bupati dan Calon Bupati Hulu Sungai Utara melalui rapat pleno. Dalam rapat pleno dinyatakan bahwa Pemohon Perkara No.50 (Pasangan Hamli Kursani dan Sutoyo Sandi) tidak memenuhi syarat saat dilakukan verifikasi.
Selain itu, Termohon menanggapi soal Ketua dan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Hulu Sungai Utara yang telah mengusung Pemohon telah diberhentikan sementara oleh DPW PPP Kalimantan Selatan. Mengenai hal ini, Termohon menjelaskan bahwa Ketua dan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Hulu Sungai Utara telah terbentuk sebelum penetapan Calon Bupati.
Selanjutnya, Pihak Termohon menanggapi dalil Pemohon Perkara No. 51. Misalnya, Termohon menyatakan permohonan Pemohon cacat formil. Termohon berdalih, berdasarkan Pasal 6 Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 15 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, “Permohonan diajukan secara tertulis dalam 12 rangkap yang ditanda-tangani oleh Pemohon atau Kuasa Pemohon.”
“Namun kenyataannya, permohonan yang diajukan tidak ada tanda tangan Pemohon atau Kuasa Pemohon. Karena itu, permohonan tersebut dianggap cacat formil,” demikian alasan Termohon.
Kemudian mengenai adanya mobilisasi aparatur pemerintah dan dugaan terjadi praktik politik uang selama proses Pemilukada Kabupaten Hulu Sungai Utara, menurut Pihak Termohon, hal itu bukan wewenangnya untuk menjawab. Karena menurut Termohon, hal itu merupakan ranah dari Pihak Terkait.
Berikutnya, giliran Pihak Terkait yang memberi tanggapan terhadap dalil Pemohon Perkara No. 50. Di antaranya, menguraikan proses pencalonan secara internal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Selain itu kami membantah hal-hal yang disampaikan Pemohon, dikuatkan olehsuratDPP PPP yang memberikan rekomendasi dan dukungan kepada calon kami,” tegas Pihak Terkait.
Terhadap dalil Pemohon Perkara No. 51, Pihak Terkait menanggapi mengenai Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara yang mengkondisikan untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 5, dengan mengikuti kampanye akbar.
“Perlu diketahui, Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara merupakan fungsionaris DPW PPP Kalimantan Selatan dan beliau terdaftar dalam juru kampanye. Dengan demikian, kapasitas beliau sebagai juru kampanye,” ujar Pihak Terkait.
Lainnya, soal adanya pembagian stiker oleh pejabat tertentu terhadap sejumlah kecamatan di Kabupaten Hulu Sungai Utara. “Hal ini juga tidak jelas siapa yang melakukannya, yang menerimanya, dan apa korelasinya dengan perolehan suara,” bantah Pihak Terkait. (Nano Tresna Arfana/mh)