Setelah mengalami proses persidangan cukup panjang, sengketa Pemilukada Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua Tahun 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memasuki putusan akhir. Dalam isi putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Kep Yapen untuk menetapkan Tonny Tesar-Frans Sanadi sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.
“Mengadili, Menyatakan: Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen untuk menerbitkansuratkeputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih atas nama Tonny Tesar, S.Sos., - Frans Sanadi, Bsc. S.Sos.,” terang Ketua MK sekaligus bertindak sebagai Ketua Sidang Pleno, Moh. Mahfud MD, saat menguraikan putusan perkara Nomor 218, 219, 220, 221/PHPU.D-VIII/2010, di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (24/7) siang.
Selain itu, Mahkamah juga mengusulkan bahwa pasangan tersebut dijadikan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kab. Kep. Yapen sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen untuk mengusulkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih atas nama Tonny Tesar, S.Sos., - Frans Sanadi, Bsc. S.Sos., sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk disahkan dan diangkat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen,” jelas Putusan Mahkamah.
Dalam mencermati dalil-dalil para Pemohon khususnya tentang terjadinya pelanggaran dalam verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang Pemilukada Kab. Kep. Yapen Tahun 2012, Mahkamah berkesimpulan bahwa tidak terdapat pelanggaran yang dapat mempengaruhi perubahan pasangan calon yang memenuhi syarat dan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta Pemilukada Kab. Kep. Yapen.
Sedangkan, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati peserta Pemilukada Kab. Kep. Yapen yang memenuhi syarat sesuai dengan hasil verifikasi pascaputusan MK No. 218-219-220-221/PHPU.D-VIII/2010, tanggal 30 Desember 2010 adalah sama dengan hasil verifikasi sebelum Pemilukada Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2010. “Oleh karenanya, tidak relevan mempertimbangkan lebih lanjut keberatan para Pemohon a quo,” kata Mahkamah.
Oleh sebab itu, demi memenuhi asas kepastian hukum yang adil, kemanfaatan hukum, dan kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat UUD 1945 dan mempercepat terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat, menurut Mahkamah, hasil perolehan suara dalam Pemilukada Kab. Kep. Yapen Tahun 2010 sebagaimana terdapat dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di Tingkat Kabupaten oleh KPU Kab. Kep. Yapen No. 256/KPU-KY/XII/2010, bertanggal 2 Desember 2010 dijadikan pedoman untuk menentukan pasangan calon terpilih.
Hentikan Kekosongan
Karena bagaimana pun juga, Mahkamah melanjutkan, hasil Pemilukada tersebut telah menunjukkan pilihan rakyat terhadap pasangan calon yang dikehendaki. Lagi pula, pasangan calon peserta Pemilukada Kab. Kep. Yapen hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual setelah adanya putusan MK No. 218-219-220-221/PHPU.D-VIII/2010, tanggal 30 Desember 2010 adalah sama dengan pasangan calon peserta Pemilukada Kabupaten Kepulauan Yapen yang telah dilakukan pada tanggal 18 November 2010.
“Mahkamah tidak dapat membiarkan adanya kekosongan kepala daerah definitif di Kabupaten Kepulauan Yapen dengan tertunda-tundanya pelaksanaan Pemilukada dengan berbagai hambatan yang telah diuraikan di atas,” tulis Mahkamah dalam putusan sengketa Pemilukada Kab. Kep. Yapen.
Melihat sejumlah persoalan yang timbul, Mahkamah harus segera menjatuhkan Putusan Akhir dalam perkara a quo dengan memerintahkan KPU Kab. Kep. Yapen menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Tonny Tesar-Frans Sanadi, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.
“Mengusulkan (isi putusan ini) kepada DPRD agar kemudian diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan seperti yang akan dimuat dalam amar putusan di bawah ini,” usul Mahkamah dalam putusannya.
Sengketa Pemilukada Kab. Kep. Yapen dimohonkan oleh Petrus Yoras Mambai-Imanuel Yenu (No. 218), dan Marinus Worabay-Bolly Frederik (No. 220), masing-masing sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kep. Yapen Pemilukada 2010. Sementara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kep. Yapen tahun 2010, Nomor 219 dan 221/PHPU.D-VIII/2010 adalah Decky Nenepat-Orgenes Runtuboi, dan Adolf Steve Waramori-Titus Sumbari.
Bertindak sebagai Termohon adalah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua tahun 2010. Dan yang menjadi Pihak Terkait adalah Pasangan Calon Bupati dan dan Wakil Bupati Kab. Kep. Yapen tahun 2010, Tonny Tesar dan Frans Sanadi. (Shohibul Umam/mh)