Mahkamah Konstitusi menggelar sidang penyelesaian sengketa hasil pemilukada Kabupaten Aceh Barat Putaran Kedua yang dimohonkan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 11, Ramli – Moharriadi Syafari. Sidang pemeriksaan pendahuluan yang diketuai oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar tersebut digelar pada Senin (23/7) di Ruang Sidang Panel MK.
Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Zainuddin Paru, mengungkapkan KIP Aceh Barat sebagai Termohon telah melakukan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam Pemilukada Aceh Barat putaran kedua. Zainuddin menjelaskan hasil rekapitulasi dan penghitungan suara yang dilakukan Termohon menghasilkan jumlah, yakni Pemohon sebanyak 40.111 suara dan Pihak Terkait sebanyak 50.378 suara. Akan tetapi, lanjutnya, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan Termohon dan Pihak Terkait. “Pertama, kami menemukan adanya tim sukses pasangan nomor urut 8 menjadi petugas PPS dan PPK di beberapa kecamatan, di antaranya di Kecamatan Johan Pahlawan, Kawai Enambelas, dan lainnya. Tindakan tersebut bertentang dengan UU Penyelenggaraan Pemilu,” ujarnya.
Selain itu, Zainuddin menambahkan adanya tindakan Termohon yang tidak memberikan DPT kepada saksi Pemohon. Kemudian, adanya pemilih yang dipersilahkan memilih berulangkali di beberapa TPS. “Misalnya saja, hal tersebut dilakukan oleh Ramli. Ramli mencoblos beberapa kali karena ia tidak mencelupkan jari ke dalam tinta usai pencoblosan. Selain itu, adanya pemilih yang didampingi ke dalam TPS oleh petugas PPS,” tuturnya.
Permasalahan lain yang diungkapkan Pemohon adalah adanya pemilih di bawah umur terutama para santri dari pesantren, adanya pengurus Partai Aceh yang masuk ke TPS dengan menggnakan atribut partai, adanya petugas PPS yang mengarahkan untuk memilih pasangan calon nomor urut 8. “Selain itu, Panwaslukada Aceh Barat menutup mata terhadap laporan yang dilaporkan oleh pemohon,” urainya.
Untuk itulah, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan rekapitulasi dan Berita Acara yang dibuat oleh KIP Aceh Barat. “Membatalkan Keputusan KIP Aceh Barat No. 65/2012 tentang Hasil Penghitungan dan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat. Dan memerintahkan KIP Aceh Barat untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan menggati seluruh petugas PPS dan PPK,” jelasnya.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang juga terdiri atas Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva, memutuskan untuk menunda sidang hingga Selasa, 24 Juli 2012. Sidang yang akan digelar pada pukul 15.00 WIB tersebut beragendakan mendengar jawaban Termohon dan keterangan Pihak Terkait. (Lulu Anjarsari/mh)