Karena eksepsi Termohon menyatakan bahwa permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu beralasan menurut hukum, maka pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan. Demikian disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan perkara Nomor 49/PHPU.D-X/2012, Senin (23/7).
“Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon. Dalam pokok permohonan, permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” urai Ketua Sidang Pleno Moh. Mahfud MD, saat membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Sabang Putaran Kedua Tahun 2012, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK,Jakarta.
Perkara ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Sabang, Provinsi Aceh tahun 2012, Hirwan Jack dan Saluddin Al Cassany, sementara yang menjadi Termohon adalah Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang tahun 2012.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004, Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling lambat 3 (tiga) hari kerja, setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan.
Dan berita acara pemilihan umum walikota/wakil walikota Kota Sabang, tertanggal 19 Juni 2012. Maka mengajukan permohonan ke MK paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hari Selasa, 19 Juni 2012 tersebut. “Jadi, tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Rabu, 20 Juni 2012, Kamis, 21 Juni 2012, dan terakhir Jumat, 22 Juni 2012,” terang Mahkamah dalam putusan.
Sementara, permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan MK pada Selasa, tanggal 26 Juni 2012 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 239/PAN.MK/2012. “Sehingga permohonan Pemohon sudah melewati dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan,” kata Hakim Pleno MK, Akil Mochtar, saat membacakan putusan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemohon menyampaikan sejumlah keberatan, antara lain mengenai Komisi Independen Pemilihan (KIP) tidak membuat Surat Keputusan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara untuk melegalkan berita acara Pemilu. “Namun Termohon langsung mengeluarkan Keputusan KIP Kota Sabang tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang Terpilih dalam Pemilukada Sabang Putaran Kedua 2012. Selain itu, Termohon mengeluarkan Berita Acara Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dan Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Pemilukada Sabang Putaran Kedua 2012,” jelas Pemohon dalam berkas permohonan.
Terhadap hasil penghitungan suara tersebut, Pemohon merasa keberatan karena terdapat pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif selama pelaksanaan Pemilukada Kota Sabang 2012 yang memengaruhi perolehan suara. “Hasil penghitungan yang dilakukan Termohon dihasilkan dari proses Pemilu yang bertentangan dengan asas ‘Luber dan Jurdil’. Oleh karena itu, suara yang diperoleh pemenang yang ditetapkan Termohon, bukan merupakan cerminan dari aspirasi dan kedaulatan rakyat yanggenuine. Tapi karena tekanan dari perasaan ketakutan yang luar biasa dan berkuasanya politik uang,” urai Pemohon. (Shohibul Umam/mh)