Gelar pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU Kabupaten Hulu Sungai Utara 2012 - Perkara No. 50 dan 51/PHPU. D-X/2012 - dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (23/7) siang. Pemohon adalah Hamli Kursani dan Sutoyo Sandi (Perkara No. 50) serta Abdul Hasib Salim dan Maliki Djarkasih (Perkara No. 51). Semua Pemohon merupakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Melalui Kuasa Hukumnya, Pemohon Perkara No. 50 menyatakan keberatan terhadap penetapan hasil verifikasi administrasi pasangan calon bupati dan wakil bupati yang menyatakan bahwa Pemohon tersebut tidak memenuhi syarat. Dengan alasan, parpol yang mengusung Pemohon yaitu DPC PPP Kabupaten Hulu Sungai Utara telah diberhentikan sementara oleh DPW PPP Kalimantan Selatan.
Padahal Pemohon secara resmi telah diusung oleh DPC PPP Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara Periode 2012-2017 dan telah mendaftar di Kantor KPUD Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 11 Maret 2012.
“Bahwa pada 11 Maret 2012 berkas permohonan telah diterima oleh KPUD Kabupaten Hulu Sungai Utara dan telah diverifikasi administrasi mengenai SK Kepengurusan parpol pengusung dan AD-ART dinyatakan lengkap,” jelas Pemohon.
Selain itu, ungkap Pemohon, pada tanggal yang sama (11 Maret 2012), Ketua dan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Hulu Sungai Utara yang telah mengusung Pemohon telah diberhentikan sementara oleh DPW PPP Kalimantan Selatan.
Dengan demikian, Pemohon merasa dirugikan hak-hak hukumnya. Sebab keputusan KPUD Kabupaten Hulu Sungai Utara sangat bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UU No. 2/2011 tentang Partai Politik yang menyebutkan, “Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.”
“Oleh karena itu, menurut hemat Pemohon, pemberhentian yang dilakukan DPW PPP Kalsel tidak sesuai dengan ART PPP,” tegas Pemohon.
Sementara itu Pemohon Perkara No. 51 mengungkapkan sejumlah keberatan. Di antaranya, penghitungan perolehan suara Pemohon menurut Termohon, telah mengakibatkan Pemohon tidak memiliki hak untuk mengikuti Putaran Kedua Pemilukada Kabupaten Hulu Sungai Utara 2012. Menurut penghitungan Pemohon, seharusnya Pemohon menempati peringkat pertama dalam perolehan suara.
Di samping itu, Pemohon menjelaskan bahwa dalam Pemilukada Kabupaten Hulu Sungai Utara terjadi mobilisasi aparatur pemerintah. Bahwa Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara mengkondisikan untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 5, dengan mengikuti kampanye akbar.
Lainnya, juga terjadi praktik politik uang selama proses Pemilukada Kabupaten Hulu Sungai Utara yang sangat meluas dalam masyarakat pemilih. Sejumlah saksi menerangkan telah terjadi money politic. Misalnya, Saksi Winda telah diberi uang Rp 25.000 agar yang bersangkutan memilih pasangan calon nomor urut 5. Juga ada Saksi Marhat diberi uang Rp 50.000 untuk memilih pasangan calon nomor urut 5. Saksi berikutnya, ada Abdullah, Safrudin dan Ahmad Aminullah yang juga diberi uang Rp 50.000 untuk memilih pasangan calon yang sama. (Nano Tresna Arfana/mh)