JAYAPURA - Terkait telah adanya putusan sela dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan seluruh tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua dihentikan sampai dengan adanya keputusan lebih lanjut pada sidang berikutnya pada tanggal 26 Juli ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari partai politik (Parpol), konsituen, Pansus Pilgub DPR Papua dan Penjabat Gubernur Papua serta Staf Ahli Tata Negara.
Dimana kata lainnya yakni menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap, tentang kewenangan penyelenggara Pilgub KPU Papua atau DPR Papua. Sehingga MK mengabulkan tuntutan dari KPU Provinsi Papua yang meminta menghentikan seluruh tahapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Provinsi Papua di DPR Papua.
Maka hal ini dikomentari oleh Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Provinsi Papua, Lenis Kogoya saat ditemui Bintang Papua di ruang kerjanya, Sabtu (21/7) kemarin siang, menyatakan bahwa masyarakat Papua hingga saat ini sudah menantikan orang nomor satunya Papua atau pemimpin definitif di Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sehingga masyarakat itu menginginkan agar aturan ditegakkan karena negara kita adalah negara hukum.
“Dimana kalau kita kembali di dalam kebenaran Al-Kitab bahwa Pemerintah adalah mewakili Allah, misalnya kalau pemerintahannya salah dan kacau balau, maka masyarakatnya juga akan terkena imbasnya,” ujarnya. Untuk itu, Dikatakannya, harus ada penegakkan hukum yang benar. Misalnya seperti gugatan KPU Papua kepada MK, yang mana dalam putusan MK menghentikan segala proses tahapan Pilgub Papua sampai adanya keputusan yang berkekuatan tetap, yakni tentang kewenangan penyelenggara Pilgub apakah di KPU Papua atau di DPR Papua.
“Apapun putusan yang dikeluarkan oleh MK itulah yang tertinggi didalam negara kita, sehingga itu seluruh komponen masyarakat di Papua, TNI/Polri, eksekutif maupun legislatif untuk kita kawal secara bersama-sama terkait putusan sela yang dikeluarkan oleh MK tersebut,” katanya.
Lanjutnya, dengan adanya putusan sela tersebut, kita jangan saling menjatuhkan tetapi kita harus mengawalnya dan mendukungnya, dimana bila sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap itu diserahkan ke KPU Papua maka kita harus mendukungnya, begitupun juga sebaliknya bila diserahkan ke DPR Papua maka kita harus mendukungnya.
“Prinsip seperti ini harus dimiliki oleh orang Papua, kalau persoalan siapa yang akan menjadi orang nomor satu di Papua itu merupakan rencana dari Tuhan saja, dan kita tidak boleh memaksakan kehendak kita yang bertentangan dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara kita ini,” tegasnya.
Ia mengatakan, para kandidat yang akan ikut dalam pesta demokrasi Pilgub Papua ini merupakan anak asli Papua dan memiliki sifat yang ingin memajukan serta membangun Papua. “Siapapun kandidatnya yang akan ikut dalam Pilgub Papua asal dia orang asli Papua kita wajib dukung semuanya. Jadi, keputusan dari pemerintah pusat dalam hal ini MK itu sifatnya final, kita harus bersama-sama mengawal dan mendukungnya,” pintanya.
Disinggung mengenai tahapan Pilgub yang sudah dilaksanakan oleh Pansus Pilgub DPR Papua, Menurutnya, itu sudah pasti juga akan dipertahankan oleh DPR Papua. Maka itu saya sarankan kalau tahapan yang sudah terlanjur dilaksanakan oleh Pansus Pilgub Papua, lebih baiknya diserahkan saja ke KPU Provinsi Papua. “Jadi, apakah KPU Papua mau buka pendaftaran baru atau mau akomodir pendaftaran dan verifikasi para kandidat yang telah dilakukan oleh Pansus Pilgub DPR Papua, itu semua tergantung dari KPU Papua saja. Begitupun kalau keputusannya diserahkan ke Pansus Pilgub DPR Papua maka KPU Papua juga harus dapat menerimanya, supaya semua proses Pilgub yang sudah lama terkatung-katung (tertunda, red) dapat terlaksana dengan baik dan lancar, sehingga Papua ini dengan secepatnya dapat memiliki pemimpin yang definitif,” pungkasnya.
Karena proses Pilgub Papua yang belum dilaksanakan hingga saat ini dampaknya akan besar dirasakan oleh masyarakat Papua.