Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan kegiatan Ujian Kompetensi sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 49/2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Sabtu (21/7). Dalam Perpres tersebut, diperlukan adanya penataan organisasi serta pengisian beberapa jabatan struktural dan fungsional kepaniteraan di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK
Kegiatan yang berlangsung di Aula Dasar Gedung MK tersebut, diikuti oleh 63 pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK, mulai dari pejabat eselon II hingga tingkat bawah, dan 3 pegawai dari luar MK.
Tim seleksi yang menentukan kreteria soal yang diuji kompetensikan kepada peserta adalah berasal dari guru besar dari universitas ternama di Indonesia dan tokoh nasional yang ahli dalam bidangnya masing-masing. Mereka terdiri atas 6 (enam) orang diantaranya, Saldi Isra (ketua), Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Muchamad Ali Safaat, keempatnya ahli dalam bidang hukum. Sementara anggota tim seleksi yang lain, yakni Imam B. Prasodjo sebagai ahli bidang sosiologi, Rudolf M. sebagai ahli psikologi.
Menurut Saldi Isra, secara teknis kegiatan ini ada dua bentuk ujian. Pertama, ujian pilihan ganda (multiple choice), yang berjumlah 75 soal, dan harus diselesaikan sekitar satu jam. Kedua, ujian esai. Menurutnya saat menjelaskan kepada peserta, materi yang tertuang dalam ujian esai berbeda antara pegawai fungsional dengan struktural.
Hal yang terpenting lagi, kata ketua Tim Seleksi tersebut, ada soal yang dikerjakan dirumah. Dalam hal ini, soal tersebut terkait dengan watak dan karakteristik seseorang. Setelah itu, menurutnya, soal yang dikerjakan dirumah tersebut diserahkan paling lambat hari Rabu, jam 12.00 WIB, di Saudari Rumaisha selaku salah satu pegawai MK yang tidak mengikuti ujian kompetensi.
Ujian Menempati Jabatan
Dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan, Imam B. Prasodjo mengatakan bahwa kegiatan seperti ini adalah sebuah promosi untuk menduduki jabatan penting di lingkungan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan melalui tes-tes yang objektif. Dan kegiatan ini dinilai olehnya sebagai sebuah terobosan. Promosi jabatan Ini adalah sebuah trobosan, bagaimana (menentukan) suatu jabatan yang penting MK, terangnya.
Ujian Kompetensi tersebut menurut Prasodjo, ada 2 (dua) hal. Pertama, tentang kompetensi berkaitan dengan bidang hukum. Terutama pada jabatan fungsional, maupun kompetensi yang terkait dengan masalah koorganisasian. Ini khususnya jabatan-jabatan struktural, ucap sosiolog Universitas Indonesia (UI) ini.
Terkait dengan watak atau karakteristik seseorang melengkapi salah satu persoalan yang dicantumkan dalam ujian kompetensi tersebut. Disebabkan, kata Prasodjo, para pegawai atau pejabat yag ada di MK selalui berkaitan syarat dengan masalah-masalah hukum. Itu tidak mungkin dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki karakter,ucap dosen tetap Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP UI) tersebut.
Kemudian dari 2 (dua) macam tes tersebut, lanjut Prasodjo, nantinya tim seleksi akan mengeksplorasi. Jadi dari kedua hal besar ini dieksplorasi mana yang kira-kira dari kandidat-kandidat yang paling cocok untuk menempati jabatan tertentu yang tersedia,katanya. (Shohibul Umam/mh)