Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan sela dalam perkara No. 3/SKLN-X/2012 tentang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (Termohon I) dan Gubernur Papua (Termohon II), Kamis (19/7). Dalam amar putusan sela ini, MK memerintahkan kepada DPRP, Gubernur Papua, Majelis Rakyat Papua, dan KPU untuk menghentikan seluruh tahapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua sejak putusan sela ini diucapkan sampai dengan adanya putusan MK.
“Mengadili, Menyatakan. Sebelum menjatuhkan putusan akhir, memerintahkan kepada Termohon I (Dewan Perwakilan Rakyat Papua), Termohon II (Gubernur Papua), Majelis Rakyat Papua, dan Pemohon (Komisi Pemilihan Umum) untuk menghentikan seluruh tahapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua sejak putusan sela ini diucapkan sampai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pokok permohonan,” kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Achmad Sodiki.
MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, permohonan yang diajukan KPU pada pokoknya adalah mengenai pengambilalihan kewenangan konstitusional KPU dan KPU Papua yang dilakukan oleh DPRP dalam menyusun dan menetapkan pedoman teknis tentang tahapan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.
Selanjutnya dalam pertimbangan, KPU memohon kepada MK agar sebelum melanjutkan pemeriksaan pokok permohonan, Mahkamah menjatuhkan putusan provisi (sela) agar DPRP dan Gubernur Papua menghentikan seluruh tahapan pelaksanaan Pilgub Papua sampai dengan adanya putusan terhadap pokok permohonan. Adapun alasan yang diajukan, untuk mencegah pelanggaran konstitusi, inefisiensi penggunaan anggaran oleh DPRP dan Gubernur Papua yang tidak mempunyai kewenangan yang sah untuk menyelenggarakan Pilgub Papua, dan mencegah konflik horizontal.
Bahwa terhadap permohonan putusan provisi tersebut, DPRP menyatakan, pelaksanaan Pilgub Papua sudah pada tahapan penyerahan berkas pasangan calon dari DPRP kepada MRP. Selain mempertimbangkan berbagai peraturan terkait putusan sela, MK berpendapat pelaksanaan tahapan Pilgub Papua dapat menimbulkan ketidakpastian yang berdampak pada hal lainnya.
“Menurut Mahkamah, sepanjang belum ada putusan akhir dari Mahkamah tentang sengketa kewenangan dalam perkara a quo maka pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang dilakukan oleh DPRP maupun MRP sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 064/Pim DPRP-5/2012, bertanggal 27 April 2012 dapat menimbulkan ketidakpastian yang akan berdampak pada stabilitas keamanan, efisiensi penggunaan anggaran, dan kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Papua,” jelas Achmad Sodiki saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Achmad Sodiki kemudian menyatakan, “Oleh karena itu, Mahkamah dapat menerima alasan Pemohon untuk menjatuhkan putusan sela dalam perkara ini sebelum menjatuhkan putusan akhir untuk mencegah terjadinya pelanggaran konstitusi.”
Terhadap putusan sela MK ini, para pihak yang bersidang, baik itu KPU, DPRP, Gubernur Papua, dan MRP mengaku menerima dan menghormati putusan MK. (Yusti Nurul Agustin/mh)