AMUNTAI - Setelah Hamli Kursani menyatakan bahwa gugatannya yang diajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi) akan disidangkan pada Senin 23 Juli nanti. Kemarin pasangan Assalam (Hasib-Salim) juga menyatakan gugatan mereka akan disidangkan oleh MK.
Drs HA Hasib Salim pada Radar Banjarmasin Rabu (18/7) kemarin, mengatakan gugatan Assalam berdasarkan hasil laporan-laporan masyarakat di posko pengaduan Assalam siap disidangkan. Adapun jadwal Sidang Tim Assalam tehadap gugatan Pemilukada HSU, Perkara dengan registrasi jadwal sidang Senin 23-07-2012 pukul 14:00 s/d selesai dengan nomor registrasi 51/PHPU.D-X/2012 disertai pokok perkara mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2012 dengan acara sidang Panel Pemeriksaan Perkara (I).
"Jadi Senin nanti sidang pertama,” ujarnya. Dalam upaya menggugat hasil Pemilukada yang menempatkan pasangan Wahid-Husairi sebagai peraih suara terbanyak tersebut, Assalam mempercayakan kepada HM Anwar Rahman SH MH dan partner, selaku tim hukum DPP PKB. "Mereka nantinya yang akan menghadiri sidang perdana dan kami sudah memberi surat kuasa sepabagai tim kuasa hukum kami di MK nantinya," ungkapnya.
Mengenai materi gugatan, Hasib memberi bocoran. Menurutnya ada 12 kejanggalan yang akan mereka gugat. Paling utama adalah keterlibatan para pejabat negara pada Pemilukada ini, dari tahapan masa sosialisasi hingga kampanye. Selanjutnya sebut Hasib, mengenai politik uang, curi start kampanye dan melanggar masa tenang. "Hal tersebutlah yang menjadi dasar pihak Assalam untuk menggugat ke MK," tegasnya.
Sembari Hasib menambahkan, "Apapun yang terjadi dan yang diputuskan pihaknya akan menghormati segala keputusan dari MK selaku pengambil keputusan yang bijak," tandasnya. Dengan demikian, saat ini ada dua gugatan yang akan disidangkan. Pertama adalah aduan H Hamli Kursani yang merupakan calon peserta yang digugurkan pada tahapan pemilukada HSU 25 Juni tadi dan aduan Assalam.