Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh sembilan perusahaan olahraga golf. Para Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya telah terlanggar dengan berlakunya Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Mengadili, menyatakan, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Konstitusi Achmad Sodiki menggantikan Ketua MK dalam sidang putusan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (18/7).
Putusan tersebut ditetapkan oleh seluruh hakim konstitusi dan menyatakan kata 'golf' dalam pasal dimaksud bertentangan dengan UUD 1945. "Kata 'golf' dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g UU Nomor 28 Tahun 2009 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tambah Sodiki.
Dalam permohonannya, para pemohon merasa keberatan atas diberlakukannya pasal tersebut. Ini karena Pemohon harus menanggung beban pajak ganda atas usaha yang mereka jalankan. Beban pajak ganda itu adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Hiburan.
Hal ini terjadi karena dalam tafsir atas Pasal dimaksud, golf dikategorikan ke dalam dua makna yakni olahraga sekaligus hiburan. Sementara itu, Pemohon menilai golf masuk ke dalam kategori olahraga karena turut dilombakan dalam ajang pesta olahraga.
Namun demikian, Mahkamah mengalami perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan. Perbedaan itu muncul dari pandangan Hakim Konstitusi Achmad Sodiki. Dia menilai, golf selalu dimainkan oleh kelompok masyarakat tertentu.
"Mempertimbangkan bahwa golf kebanyakan dimainkan oleh orang-orang tertentu yang mampu, maka sudah sepantasnya permainan golf sesuai dengan pembagian beban dan daya beban yang adil berdasarkan daya pikul kemampuan untuk membayar dari subjek pajak. Sehingga seharusnya permohonan Pemohon ditolak," ujar Sodiki.