Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilukada Kabupaten Pati Tahun 2012 dalam prosesnya dinilai oleh para Pemohon terjadi banyak pelanggaran. Pemohon membuktikan atas permohonannya dengan menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan yang dipimpin oleh Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadili Sumadi, Selasa (17/7) sore, di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK).
Misalnya, saksi Pemohon Nomor 45/PHPU.D-X/2012, Jaelan dari Kec. Gunungwungkal menyatakan surat pemilih yang menjadi haknya dibeli oleh Supar selaku Ketua KPPS dan tim sukses No. urut 5, sebelum pemungutan surat suara berlangsung. “Pak Supar membeli surat pemilih saya,” terangnya. Atas kejadian tersebut, Jaelan melanjutkan, dia tidak mempunyai hak pilih lagi karena setelah surat suaranya dibeli, surat suara tersebut diberikan kepada orang lain yang bernaman Kemang.
Tak cukup dari itu, saksi lain Suyoto, juga mengatakan pelanggaran yang terjadi sebelum proses pemungutan surat suara berlangsung. Menurut saksi yang berasal dari Desa Kali Kalong Kec. Tayu tersebut, dia didatangi oleh tim sukses dari pasangan No. Urut 5. Kemudian orang tersebut memberikan amplop yang berisi uang yang berjumlah sekitar 121 amplop. Tim sukses tersebut meminta kepada dia untuk memberikan amplop tersebut kepada warga Kali Kalon. “saya membawa 121 amplop untuk dibagikan ke sekitar warga sini,” ujarnya.
Setelah tim sukses tersebut pulang, lanjut Suyoto, dia langsung pergi kepada warga dan memberikan amplop tersebut. Namun sejumlah warga tidak berada dirumah, disebabkan waktu itu sudah hari pemungutan suara, sehingga dia mendatangi warga ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Saya mendatangi mereka (di TPS) untuk memberikan amplop tersebut. Dengan catatannya, harus milih pasangan calon No. 5,” terangnya saat di persidangan.
Selain perkara No. 45/PHPU.D-X/2012 yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Pati Imam Suroso-Sujoko, gugatan ini juga diajukan oleh pasangan yang lain. Mereka adalah pasangan Slamet Warsito-Sri Mulyani (perkara 44/PHPU.D-X/2012), pasangan H. Sri Merditomo-H. Karsidi (perkara 46/PHPU.D-X/2012), pasangan Sri Susahid-Hasan (perkara 47/PHPU.D-X/2012), dan terakhir pasangan Hj. Kartina Sukawati-H. Supeno (perkara 48/PHPU.D-X/2012).
Pemilukada Kab. Pati Sesuai Aturan
Sementara Pihak Terkait adalah pasangan Haryanto-Budiyono (No. Urut 5), dan yang menjadi Termohon dalam persidangan ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Pati. Dalam kesempatan ini, Termohon menghadirkan satu orang saksi, Teguh Purnomo selaku Anggota KPU Prov. Jawa Tengah. Dalam keterangannya, Teguh mengatakan bahwa proses rekapitulasi surat suara yang dilakukan di Kab. Pati dirasa sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Namun setelah rekapitulasi surat suara dinyatakan selasai, sambung Teguh, ada sejumlah pihak yang memberikan masukan atau keberatan terkait dengan proses rekapitulasi yang terjadi pada tingkat kecamatan. Semisal, saksi Nomor 1 tidak mau tanda tangan karena kartu surat suara tidak sah. Kemudian saksi tersebut mengatakan, “kita ketemu di Mahkamah Konstitusi,” kata Teguh menirukan pernyataan saksi tersebut.
Setelah mendengarkan kesaksian dari sejumlah pihak, baik dari para Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait, para Pihak diminta untuk membuat kesimpulan dari seluruh hasil Persidangan ini. “Kesimpulan, hari Rabu, 18 Juli 2012, jam 14.00 WIB. Kalau sampai pada Pukul 14.00 tidak menyerahkan, berarti (dianggap) tidak menyerahkan kesimpulan,” ucap Sodiki saat mengakhiri persidangan. (Shohibul Umam/mh)