“Ada kesalahpahaman media massa mengenai pernyataan ateisme dan komunisme, yang beberapa waktu lalu diributkan media, dalam konferensi pers usai menerima kunjungan Kanselir Jerman Angela Merkel,” demikian disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh. Mahfud MD dalam acara seminar “Peranan Media dalam Pengembangan Pondok Pesantren” di Pondok Pesantren Al- Itqon Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (14/7). Di hadapan pengasuh pondok pesantren se-Jawa Tengah, disampaikan oleh Mahfud MD bahwa ketika membahas masalah kebebasan beragama di Indonesia dengan kanselir Jerman, Mahfud menegaskan kepada Angela Merkel jika dirinya seorang yang anti komunisme dan anti atheisme.
Diungkaphkan Mahfud, kepada Angela Merkel, dirinya menyampaikan bahwa Republik Indonesia memiliki ideologi Pancasila, dimana bunyi sila pertama menyatakan Ketuhanan Yang Maha Esa, dan MK berdasar Pancasila tidak pernah mendiskriminasi agama. Meski Pancasila sila pertama mengatakan bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa, namun bagi seorang mengaku komunis dan ateis tidak dapat dihukum, karena tidak aturan orang melanggar konstitusi dapat dihukum.
Berbicara mengenai peranan media massa dalam pengembangan pondok pesantren, diungkapkan oleh mantan Pembantu Rektor III Universitas Islam Indonesia Yogyakarta itu, dirinya sempat kaget ketika mengunjungi salah satu pondok pesantren tradisional, dimana santri di pesantren tersebut dilarang untuk membaca koran, menonton televisi dan mendengarkan radio dengan alasan untuk menjaga para santri dari kontaminasi media. Menurutnya, hal tersebut justru tidak akan menguntungkan bagi pesantren dan santri untuk berinteraksi dan mengikuti perkembangan sosial masyarakat.
Ditambahkan Mahfud, pesantren memiliki peranan besar dalam sejarah kemerdekaan Indonesia, dimana format perjuangan bangsa Indonesia menjadi jelas ketika kalangan pesantren terlibat dalam perjuangan tersebut. Peranan lain pesantren yang tercatat dalam sejarah adalah ketika pesantren berhasil menyelamatkan Indonesia dari rongrongan Partai Komunis Indonesia, dengan mengembalikan Indonesia kepada bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila di tahun 65.
Namun menurut Guru Besar Fakultas Hukum UII dan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) itu, kelemahan pesantren di masa lalu jangan sampai terulang kembali, ketika pesantren berhasil menyelesaikan permasalahan bangsa, para santri kembali lagi ke pesantren, dan tidak mengawal apa yang telah diperjuangkan oleh pesantren. Sehingga apa yang berhasil dicapai oleh kalangan santri justru dikelola oleh orang-rang yang salah.
Diungkapkan oleh pria kelahiran Sampang tersebut, dirinya pernah bertemu dengan anggota dewan yang tengah menggodok rancangan Undang-Undang (UU) tentang Pondok Pesantren, yang menyatakan bahwa banyak santri dari pondok pesantren yang hebat dalam mensikapi kondisi bangsa Indonesia. “Dan saat ini, pesantren kembali dipanggil oleh sejarah, untuk menyelamatkan Indonesia yang sedang terjerat oleh banyaknya kasus korupsi, bahkan pengadaan Al-Qur’an pun turut dikorupsi,” cetus Mahfud MD
“Pondok pesantren harus turut menjaga NKRI, karena dahulu pesantren telah memberikan konstribusi yang besar kepada Indonesia.“ Pungkas Mafud MD. (Hamdi Ahmad/mh)