Pemohon Uji UU Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau Perbaiki Permohonan
Selasa, 17 Juli 2012
| 16:52 WIB
Edward Arfa, kuasa hukum dalam perkara No. 62/PUU-X/2012 menyatakan bahwa pihaknya telah memperbaiki permohonannya. Menurutnya, terdapat beberapa perubahan dalam naskah permohonan yang telah diajukan. “Sedikit perubahan terhadap materi draf permohonan,” ujarnya dalam sidang perbaikan Permohonan, Selasa (17/7) di ruang Sidang Pleno MK.
Edward memaparkan, dalam permohonan tersebut, pihaknya tidak jadi melibatkan unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Lingga dalam permohonan yang mereka ajukan. “Karena sampai kemarin unsur pimpinan DPRD Kabupaten Lingga tidak dapat memperlihatkan kepada kami hasil keputusan paripurna Dewan,” katanya. “Jadi tinggal Bupati Lingga, Camat Singkep, dan Kepala Desa Pulau Berhala.”
Selain itu, Edward juga mengatakan bahwa pihaknya telah mencantumkan ex aquo et bono dalam petitum permohonannya, seperti saran hakim dalam sidang sebelumnya. “Secara detail dalam dalil-dalil uraian kami, sudah kami lengkapi dengan fakta-fakta yurdis dan juga fakta-fakta pendukung,” urainya.
Dalam permohonannya, Pemohon perkara ini menguji Penjelasan Pasal 3 UU No. 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau. Salah satu Pemohon Prinsipal dalam perkara ini adalah Bupati Kabupaten Lingga Daria. Menurut para Pemohon, penjelasan pasal tersebut merupakan kunci dari konflik antara Provinsi Jambi dan Provinsi Kepulauan Riau, serta antara Kabupaten Tanjung Jabung dan Kabupaten Lingga yang sampai sekarang belum selesai. (Dodi/mh)