Pondok pesantren harus segera turun tangan dalam pemberantasan berbagai bentuk tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia. Pernyataan itu diserukan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.
"Pemberantasan korupsi oleh pondok pesantren tidak perlu menjadi partai politik, tapi melakukan gerakan politik, yakni gerakan untuk mempengaruhi policy," katanya usai menghadiri Sarasehan Akbar di Pondok Pesantren Al Itqon, Tlogosari Kulon, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu silam.
Ia menjelaskan, peran pondok pesantren itu penting. Sebab, dalam sejarahnya ikut secara besar-besaran menggalang kekuatan mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga ikut membuat konstitusi dan ideologi, serta melawan komunisme.
Menurut dia, peran pondok pesantren dalam memberantas korupsi di Indonesia sedang ditunggu oleh sejarah untuk melakukan gerakan-gerakan yang penting untuk perubahan.
"Teriakan-teriakan dari pondok pesantren dalam memberantas korupsi saat ini ditunggu karena semua orang, pejabat dan aparat penegak hukum seperti sudah tuli," ujarnya menambahkan.