JAKARTA- Sidang lanjutan perselisihan hasil Pilkada Pati 2012 di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin ternoda ulah Jumadi (35). Warga Desa Srikaton, Kecamatan Kayen, Kabu-paten Pati, itu berteriak saat anggota majelis hakim Ahmad Fadil Sumadi sedang menanyai saksi, Jumani, warga Desa Sarimulyo, Kecamatan Winong. Saat itu, sekitar pukul 17.30, tiba-tiba Jumadi berteriak lantang hingga mengagetkan hadirin sidang.
“Itu semua bohong, semua saksi bohong,” kata Jumadi sambil mengarahkan telunjuknya ke arah saksi. Ahmad Fadil langsung menegur Jumadi.
“Anda bisa dianggap contempt of court (menghina pengadilan),” kata Fadil.
Ketua Majelis Hakim Achmad Sodiki lantas memerintahkan petugas keamanan menangkap dan mengeluarkan Jumadi dari ruang sidang. Tahu akan ditangkap, Jumadi berjalan cepat meninggalkan ruang sidang, lalu berlari keluar menuju Jalan Medan Merdeka Barat. Dia dikejar-kejar petugas di bawah komando Kepala Bagian Persi-dangan MK Muhidin. Jumadi akhirnya diringkus.
“Dia akan kami proses. Ini pelanggaran serius,” kata Muhidin.
Jumadi dikawal ketat ke ruangan di basement gedung MK. Dia ditanya motivasinya mengganggu sidang. Namun, lelaki itu hanya menjawab tidak tahu peraturan.
Kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya pusing dan lelah, sehingga gampang emosi. Di KTP tertulis pekerjaannya mahasiswa, namun Jumadi tidak mau mengatakan di perguruan tinggi mana dia kuliah. Begitu pula saat ditanya, dia dari tim sukses mana.
“Saya cuma rakyat biasa, warga Pati saja. Bukan saksi pemohon atau tim sukses. Wong ndesa aku, Pak,” katanya gugup.
Sekitar pukul 18.10 Jumadi akhirnya diperbolehkan pulang. Dia didampingi Arteria Dahlan, kuasa hukum penggugat (pasangan Imam Suroso-Sujoko), diminta menandatangani surat pernyataan bermeterai. Surat itu menyatakan kesediaan tak akan mengulangi perbuatannya.
Menurut Arteria, Jumadi menyesali tindakannya. Jumadi tetap bungkam saat ditanya apakah dirinya termasuk tim sukses pasangan Imam Suroso-Sujoko atau bukan. Begitu juga saat ditanya apakah perbuatannya sudah diskenario.
Saksi Membantah
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, semua saksi yang diajukan pihak termohon (KPU Pati) serta saksi terkait (saksi pasangan nomor urut 5, Haryanto-Budiyono) membantah berbagai tuduhan pemohon. Semua tuduhan seperti surat suara yang telah dicoblos sebelum pemungutan suara, mobilisasi massa, bagi-bagi uang untuk memenangkan pasangan nomor urut 5, kerja sama PPS dengan Linmas untuk memenangkan Haryanto-Budiyono, juga orang yang mencoblos dua kali, dibantah para saksi.
Semua langkah seperti pengecekan surat suara sudah dilakukan, sehingga surat yang diserahkan kepada pemilih dijamin tidak ada yang rusak.
Namun, mereka mengaku bahwa lima dari enam saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati Pati (saksi untuk Slamet Warsito-Sri Mulyani, Imam Suroso-Sujoko, Sri Susahid-Hasan, Sri Merditomo-Karsidi, dan Kartina Sukawati-Supeno) menolak menandatangani berita acara rekapitulasi suara di aula KPU Pati 20 Juni lalu. Hanya saksi pasangan Haryanto-Budiyono yang bersedia menandatangani.
Sidang akan dilanjutkan hari ini (Selasa 17/7) pukul 16.00 dengan agenda panel pembuktian saksi.