Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Kehutanan hanya mengindahkan hak masyarakat hukum adat, padahal seharusnya juga memperhatikan hak-hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat. Oleh karena itu, ketentuan tersebut konstitusional secara bersyarat.
Demikian setidaknya inti dari putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara No. 34/PUU-IX/2011, yang diucapkan, Senin (16/7) di Ruang Sidang Pleno MK oleh tujuh hakim konstitusi. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD yang juga bertindak sebagai Ketua Pleno Hakim. Perkara ini dimohonkan oleh Maskur Anang bin Kemas Anang Muhamad.
Menurut Mahkamah, di luar kasus konkret yang dihadapi oleh Pemohon sebagaimana diuraikan dalam permohonannya, Mahkamah dapat membenarkan substansi dalil permohonan Pemohon. Sebab, dalam wilayah tertentu dapat saja terdapat hak yang telah dilekatkan atas tanah, seperti hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak-hak lainnya atas tanah.
“Hak-hak yang demikian harus mendapat perlindungan konstitusional berdasarkan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945,” ungkap Mahkamah. “Oleh karena itu, penguasaan hutan oleh negara harus juga memperhatikan hak-hak yang demikian selain hak masyarakat hukum adat yang telah dimuat dalam norma a quo.”
Mahkamah berpandangan, Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan memang belum mencakup norma tentang hak atas tanah yang lainnya yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Sehingga pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak memuat pula hak atas tanah yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Dalam perkara ini, menurut Mahkamah, pihaknya dapat menentukan suatu norma bersifat konstitusional bersyarat. Meskipun, dalam putusannya Mahkamah mengakui tidak berwenang untuk mengubah kalimat dalam Undang-Undang, karena kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh pembentuk Undang-Undang yaitu DPR dan Presiden.
Oleh karena itu, Mahkamah berkesimpulan, Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Penguasaan hutan oleh Negara tetap wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, hak masyarakat yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional”.
Adapun bunyi ketentuan yang diuji oleh Pemohon dalam perkara ini adalah, “Penguasaan hutan oleh Negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.” (Dodi/mh)