Kanselir Jerman Angela Merkel melakukan pertemuan bilateral dengan Ketua Mahkamah Konstitusi RI Moh. Mahfud MD hari ini, Selasa (10/7) sore bertempat di ruang Delegasi Lt. 15 Gedung MK.
Dalam pertemuan bilateral tersebut, Mahfud mengungkapkan, dibahas isu-isu penegakan hukum, demokrasi, dan peran Mahkamah Konstitusi di masing-masing negara. “Selain itu juga mengajukan konfirmasi-konfirmasi menyangkut kebebasan beragama di Indonesia,” ujar Mahfud dengan didampingi Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar dalam konferensi pers seusai pertemuan bilateral tersebut.
Ketika ditanya tentang isu kebebasan beragama di Indonesia, menurut Mahfud, dia mengatakan pada Merkel bahwa di Indonesia menganut prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. “Di sini setiap orang bebas dan tidak mendapat tekanan dari apapun dan dari manapun, baik secara fisik dan psikologis untuk melaksanakan ajaran agama masing-masing,” papar Mahfud menerangkan isi penjelasannya kepada Merkel.
Selain itu, menurut Mahfud, pihaknya juga sedikit membicarakan tentang kerja sama yang mungkin bisa dilakukan antara MKRI dengan MK Jerman. Mahfud berharap, kerja sama kedua negara dapat dilaksanakan tidak hanya dalam bentuk bertukar informasi-informasi teknis seperti yang telah dilakukan selama ini, namun juga dalam bentuk akademik. “Hakim antar negara saling memberikan kuliah,” ujarnya. Mahfud bahkan berharap, kerja sama tersebut dapat dilembagakan secara resmi.
Tidak hanya itu, masalah korupsi di tanah air juga ikut dipertanyakan oleh Merkel. Dia menanyakan apakah kasus korupsi ikut disidangkan oleh MK. Mahfud menjelaskan, bahwa untuk masalah korupsi bukanlah kewenangan MK, melainkan kewenangan dari pengadilan tipikor.
Adapun selama pertemuan tersebut, Angela Merkel didampingi oleh beberapa pejabat eksekutif dan parlemen Jerman. “Pertemuan tadi sangat-sangat akrab, penuh canda dan tawa,” tutup Mahfud mengakhiri keterangan persnya. (Dodi)