Jakarta, (Analisa). UU Perbankan menjamin kerahasiaan nasabah, tetapi apa jadinya jika istri tidak bisa mengintip jumlah tabungan suaminya? Tidak mau repot, Magda Safrina pun meminta Mahkamah Konstitusi (MK) merevisi UU No. 10/1998 tentang Perbankan.
Magda saat ini sedang menjalani gugatan perceraian di Mahkamah Syariah Banda Aceh. "Pasal 40 ayat 1 dan ayat 2 UU Perbankan menghalangi akses saya untuk memperoleh informasi mengenai harta gono-gini, terutama mengenai pemeriksaan deposito berserta simpanan yang dimiliki oleh suami," kata Magda seperti dilansir website MK, Rabu (11/7).
Dalam pasal 40 ayat 1 disebutkan "Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A". Sedangkan dalam ayat 2 dinyatakan "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berlaku pula bagi Pihak terafiliasi".
"Harta bersama, simpanan tabungan dan deposito di sejumlah bank disimpan atas nama suami saya. Namun sejumlah harta bersama disimpan atas nama suami, ketika didaftarkan di Mahkamah Syariah, pihak suami menyangkal keberadaan deposito tersebut," ujar Magda.
Begitu Mahkamah Syariah Banda Aceh ingin meminta klarifkasi kepada bank terhadap hal tersebut, yang terjadi justru pihak bank tidak memperbolehkan karena adanya Pasal 40 ayat 1 dan ayat 2. Permohonan ini telah disidang satu kali dengan majelis hakim yang beranggotakan Achmad Sodiki, Akil Mochtar dan Harjono.
"Pihak bank beralasan bahwa kerahasiaan tentang simpanan dan harta yang disimpan di bank wajib dijaga oleh bank. Saya selaku Pemohon merasa hak konstitusional saya dilanggar oleh UU 10/1998 terutama Pasal 40 ayat 1 dan ayat 2. Saya berhak atas milik tersebut dan tidak dapat diambil sewenang-wenang diperlakukan secara diskriminatif. Pasal 40 ayat 1 dan ayat 2 melanggar hak konstitusional saya, berpotensi merugikan saya, dan kehilangan hak saya yang diperoleh selama pernikahan," terang Magda.