Mahasiswa serta staf pengajar dari Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung berkunjung ke Mahkamah Konstitusi, Senin (9/7) pagi. Mereka diterima oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati di aula lantai dasar Gedung MK.
Pada kesempatan tersebut, Maria menyampaikan kuliah singkat berjudul “Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan RI”. Dalam paparannya, Maria menjelaskan sejarah singkat judicial review, latar belakang pembentukan MK, profil hakim, hingga pelaksanaan kewenangan MK selama ini.
Maria mengungkapkan, sejak MK berdiri hingga kini, terdapat dua kewenangan yang belum dilaksanakan oleh MK, yakni kewenangan untuk membubarkan partai politik dan kewajiban memutus dugaan Dewan Perwakilan Rakyat terkait pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sedangkan, tiga kewenangan yang telah dilaksanakan MK adalah menguji undang-undang, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum (termasuk pemilu kepala daerah).
Adapun terkait pengujian undang-undang, kata Maria, terdapat dua jenis pengujian. Pertama, pengujian materiil. Kedua, pengujian formil. “Pengujian formil itu mempermasalahkan proses pembentukan undang-undang tersebut, baik dari segi proses hingga teknik pembentukannya,” Maria menjelaskan.
Apa saja yang bisa diuji ke MK? Maria menuturkan, seluruh bagian dari undang-undang dapat diujikan konstitusionalitasnya. “Bahkan di sini (MK, pen), satu kata saja bisa dipersoalkan,” tutur Maria dihadapan 169 mahasiswa yang hadir saat itu.
Selain itu, Maria mengakui bahwa tentu saja tidak semua pihak dapat menerima putusan MK. Apalagi dalam putusan perkara Pemilukada. Menurutnya, wajar jika pihak yang kalah kecewa dengan putusan MK. “Putusan MK tidak 100 persen benar. Kebenaran hanya milik Tuhan,” tegasnya. “Tapi putusan MK itu tepat untuk hal-hal tersebut.” (Dodi/mh)