Pemeriksaan Pendahuluan PHPU Kota Sabang 2012 - Perkara No. 49/PHPU. D-X/2012 - digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (9/7) di Ruang Sidang MK. Dalam persidangan, ternyata pihak Pemohon, Hirwan Jack dan Saluddin Al Cassany karena satu dan lain hal, tidak hadir. Walaupun sebenarnya pihak MK sudah memanggil pihak Pemohon secara patut.
Namun demikian, yang hadir adalah pihak Termohon yakni Seniwati selaku Ketua KIP Kota Sabang, Provinsi Aceh. Dalam kesempatan itu pihak Termohon menyerahkan jawaban Termohon secara tertulis karena ketidakhadiran para pihak, termasuk Pemohon.
Alhasil, Majelis Hakim Konstitusi akan segera menjatuhkan putusan terhadap PHPU Kota Sabang. “Jadi karena Pemohon tidak hadir, maka sidang ini kita anggap cukup dan kita akan segera menjatuhkan putusan dan Saudara menunggu panggilan dari Mahkamah tentang ini, ya. Karena Saudara juga mengajukan eksepsi dan nanti akan kita pertimbangkan, ya,” kata Hakim Akil Mochtar selaku Ketua Panel.
Sejumlah Keberatan
Dalam pokok permohonan, Pemohon yang merupakan pasangan calon nomor urut 1 menyampaikan sejumlah keberatan, antara lain mengenai Komisi Independen Pemilihan (KIP) tidak membuat Surat Keputusan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara untuk melegalkan berita acara Pemilu.
“Namun Termohon langsung mengeluarkan Keputusan KIP Kota Sabang tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang Terpilih dalam Pemilukada Sabang Putaran Kedua 2012. Selain itu, Termohon mengeluarkan Berita Acara Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dan Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Pemilukada Sabang Putaran Kedua 2012,” jelas Pemohon.
Terhadap hasil penghitungan suara tersebut, Pemohon merasa keberatan karena terdapat pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif selama pelaksanaan Pemilukada Kota Sabang 2012 yang memengaruhi perolehan suara.
“Hasil penghitungan yang dilakukan Termohon dihasilkan dari proses Pemilu yang bertentangan dengan asas ‘Luber dan Jurdil’. Oleh karena itu, suara yang diperoleh pemenang yang ditetapkan Termohon, bukan merupakan cerminan dari aspirasi dan kedaulatan rakyat yang genuine. Tapi karena tekanan dari perasaan ketakutan yang luar biasa dan berkuasanya politik uang,” urai Pemohon.
Dikatakan Pemohon, pada malam terakhir hari kampanye 14 Juni 2012, diketahui ada pembagian amplop yang berisi uang untuk memilih pasangan calon nomor urut 2. Juga diketahui Pemohon, bahwa terjadi politik uang yang dilakukan kelompok satgas Partai Aceh di setiap kecamatan dan desa.
Pemohon juga menerangkan, saat Partai Aceh (PA) menyelenggarakan bakti sosial untuk operasi katarak yang disponsori PA, ternyata pasangan calon nomor urut 2 ikut menghadiri pada 8-9 Juni 2012 di Rumah Sakit Umum Daerah Sabang dan melakukan kampanye dialogis.
Selanjutnya, Pemohon menyampaikan bahwa telah terjadi pengancaman dari oknum tentara Partai Aceh terhadap wanita bernama Yusnita istri Abdul Salam, salah seorang dari tim sukses Pemohon. Selain itu, terjadi intimidasi terhadap seseorang bernama Muliana di Kelurahan Batee Shok, Kecamatan Suka Karya Sabang.
Bahwa akibat tindakan yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2 dengan menggunakan massa dan tentara PA di luar Kota Sabang, menyebabkan Pemohon kehilangan suara sah yang seharusnya memilih Pemohon.
“Para pemilih jadi tidak dapat melakukan pencoblosan ke TPS akibat mendapat ancaman tersebut,” tandas Pemohon. (Nano Tresna Arfana/mh)