Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan sela dalam Perkara No. 39/PHPU.D-X/2012 perihal perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Puncak Jaya, Jum’at (6/7) pagi. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ucap Wakil Ketua MK Achmad Sodiki yang bertindak sebagai Ketua Sidang Pleno Pembacaan Putusan.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Puncak Jaya di enam kampung di Distrik Mewoluk, yaitu Kampung Glibe, Kampung Gumbru, Kampung Kililumo, Kampung Lumo, Kampung Mewoluk, dan Kampung Mewud dengan mengikutsertakan tiga pasangan calon,” lanjut Sodiki. “Melaporkan pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak putusan ini diucapkan.”
Tiga pasangan calon tersebut adalah Pasangan Calon Sendius Wonda dan Yorin Karoba; Pasangan Calon Henok Ibo dan Yustus Wonda; serta Pasangan Calon Agus Kogoya dan Yakob Enumbi.
Mahkamah berpendapat, putusan ini bertujuan untuk memulihkan hak konstitusional warga negara dalam Pemilukada dan untuk memastikan perolehan suara masing-masing kandidat di Distrik Mewoluk. “Termohon harus dapat memastikan jumlah pemilih yang berhak (DPT) pada enam kampung tersebut sebelum dilaksanakannya pemungutan suara ulang,” tulis Mahkamah dalam putusannya.
Menurut Mahkamah, dalam perkara ini, Termohon selaku penyelenggara Pemilukada tidak dapat mempertentangkan antara pemungutan suara berdasarkan hukum adat (kesepakatan masyarakat dengan sistem noken) dan pemungutan suara berdasarkan kesepakatan tertulis setelah adanya kesepakatan dengan sistem noken. Karena, mekanisme pemungutan suara berdasarkan kesepakatan masyarakat tersebut didasarkan pada hukum adat yang berlaku di daerah setempat. Pemilihan dengan cara kesepakatan masyarakat (sistem noken) juga telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 47-81/PHPU.A-VII/2009.
Selain itu, Mahkamah juga telah mencermati bukti P-3 = bukti T-2 yaitu Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Puncak Jaya oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya, tanggal 11 Juni 2012. Di mana, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa Termohon memasukan seluruh suara Distrik Mewoluk sebanyak 14.394 suara hanya untuk Pasangan Calon Nomor Urut 2 sedangkan faktanya di Distrik Mewoluk Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 3 juga mendapatkan suara.
Menurut Mahkamah, berdasarkan fakta tersebut, Termohon tidak dapat menghapus, menghilangkan, dan meniadakan hak pilih masyarakat, karena hak konstitusional masyarakat sebagai yang berdaulat dijamin di dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. “Termohon juga tidak dapat melanggar jaminan hak dipilih dan memilih setiap warga negara yang dijamin secara konstitusional [vide Putusan Nomor 011-017/PUU-I/2003 bertanggal 24 Februari 2004 dan Putusan Nomor 102/PUUVII/2009 bertanggal 6 Juli 2009]. Begitupula Termohon tidak boleh melanggar pengakuan dan perlindungan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya yang dijamin dalam Pasal 18B UUD 1945,” tegas Mahkamah.
Sebelumnya, Pemohon dalam perkara ini, Pasangan Calon Nomor Urut 3 Agus Kogoya dan Yakob Enumbi, mendalilkan adanya keberpihakan dari Termohon selaku penyelenggara Pemilukada di Kabupaten Puncak Jaya terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 2 dengan cara memberikan dan/atau menyerahkan seluruh suara dari enam kampung dalam pemilihan sistem noken sebanyak 14.394 suara di Distrik Mewoluk kepada pasangan yang akan unggul di tujuh distrik lainnya, dengan cara melanggar serta mengingkari kesepakatan masyarakat enam kampung se-Distrik Mewoluk yang dibuat secara lisan pada tanggal 28 Mei 2012 dan dituangkan secara tertulis tanggal 30 Mei 2012.
Salah Objek
Sedangkan terhadap permohonan Perkara No. 40/PHPU.D-X/2012, yang juga mempersoalkan Pemilukada Puncak Jaya, dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah. Menurut Mahkamah, objek permohonan Pemohon salah. Pemohon dalam perkara ini adalah Bakal Pasangan Calon Pedis Enumbi dan Weinus Kogoya.
Mahkamah menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, semestinya objek permohonan Pemohon adalah Keputusan KPU Kab. Puncak Jaya No. 43/Kpts/KPU-Kab-030.434166/2012 tentang Penetapan dan Pengumuman Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2012, tertanggal 11 Juni 2012. Namun faktanya, Pemohon, setelah perbaikan permohonan tetap menjadikan Keputusan KPU Kab. Puncak Jaya No. 44/Kpts/KPU-Kab-030.434166/2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Masa Jabatan 2012-2017 tertanggal 11 Juni 2012 sebagai objek permohonan. (Dodi)